BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Frani Salamony selaku korban telah melaporkan Esterlina Talaperu atas dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di Jalan Sriwijaya Warung Makan di Mandouw pada Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 10.51 WIT.
Selaku korban Frani Salamony (21) pelajar/mahasiswi alamat Jalan David Randongkir RT 001/RW 001 Samofa, Biak Numfor telah melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor : LP/B/339/IX/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tanggal 19 September 2024 pukul 11.22 WIT.
Atas tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara mencengkram lengan tangan kiri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar sehingga melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum.
Setelah menunggu dua minggu belum ada perkembangan atas laporan tersebut, maka kepada kuasa hukumnya Imanuel Rumayom dari LBH Kyadawun, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa pihak Kepolisian Resort Biak Numfor segera menetapkan terlapor sebagai Tersangka atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Karena bukti-bukti dan juga korban telah memberikan keterangan sehingga itu sudah menjadi dasar ditetapkan seseorang menjadi tersangka, yaitu adanya dua alat bukti, sehingga ada kepastian hukum dari proses ini terhadap mahasiswa yang bersangkutan,” kata Imanuel.
“Saya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran dan efek jerah bagi masyarakat bahwa tidak boleh ada lagi yang namanya main hakim sendiri,” tutupnya.