Diduga Gelap, LSM AMN DPD Soroti Proyek Kopdes di Juntinyuat Indramayu

oleh -704 Dilihat
img 20260320 wa0000

INDRAMAYU, Revolusinews.com -Pembangunan Gerai Kopdes saat ini sedang gencar dilaksanakan sebagai program unggulan Prabowo Gibran, namun sayangnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat tidak ada papan informasi terkait proyek tersebut, padahal ini adalah program negara yang dibiayai negara, dengan memasang papan proyek setidaknya kontraktor telah mematuhi UUD NO 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pada kepres No 80 Tahun 2023 yang mana setiap pembangunan proyek yang dibiayai pemerintah yang dikerjakan kontraktor maka wajib memasang papan proyek sebagai informasi kepada publik, Kamis (19/03/2026).

HD.Sumantri, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu menegaskan setiap proyek yang di biayai oleh uang Negara harus memasang papan proyek sebagai informasi kepada publik terkait ada bangunan gerai kopdes yang pembangunnya nya tidak menggunakan papan nama maka ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat untuk melakukan kontrol, dan lembaga lembaga sosial kontrol seperti LSM atau Media harus bersama sama melakukan pengawasan, Tutur Sumantri.

Ia menambah kan bahwa pembangunan Gerai Kopdes di Desa-Desa yang ada di kecamatan Juntinyuat tidak pasang papan Nama proyek, harusnya ada agar publik tau identitas perusahaan apa yang mengerjakan, anggaran nya berapa, sumber dana nya dari mana contoh APBN, APBD, atau Dana Desa, dan waktu pengerjaan nya berapa lama.

“Inimah gak ada papan kegiatan jadi publik gak tau, padahal ini program pemerintah yang tentunya anggaran nya di biyayai pemerintah, dan pastinya uang rakyat.Jika proyek Koperasi Desa Merah Putih dikerjakan tanpa papan informasi, hal ini sering disebut sebagai “proyek siluman “karena melanggar prinsip transparansi, Dampaknya meliputi:

  • Pelanggaran UU KIP: Dianggap menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
  • Potensi Sanksi Pidana: UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan (maksimal 1 tahun) atau denda bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan, jika hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain prinsip transparansi sebagai mana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi juga mewajibkan penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

Ditempat lain Salah satu tokoh masyarakat yang berprofesi pengusaha di bidang kontruksi gedung yang tidak bersedia identitasnya disebutkan mengatakan Untuk mendirikan bangunan di Indonesia wajib memiliki informasi anggaran yang jelas, yang kini diwujudkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen teknis pendukung pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,perizinan yang mengatur teknis bangunan, wajib ada sebelum bangunan didirikan, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat.

Perlu diketahui Peraturan PP 16/2021 ini mengamanatkan penyelenggaraan bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

  1. Pentingnya RAB: RAB wajib dilampirkan dalam pengajuan dokumen teknis agar tim teknis dapat melakukan verifikasi, validasi, dan menetapkan retribusi yang sah.
  2. Komponen Informasi Anggaran dalam Dokumen PBGSaat mengajukan permohonan melalui simbg.pu.go.id, data yang diperlukan terkait anggaran mencakup:
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB): Detail upah dan bahan bangunan
  • Volume dan Harga Satuan: Perhitungan detail pekerjaan konstruksi.
  • Perhitungan Retribusi: Dasar penghitungan retribusi PBG (menggunakan luas lantai, jumlah lantai, fungsi bangunan, dan tarif daerah).
  • Estimasi Biaya (Retribusi) PBG 2025-2026Biaya yang dibayarkan ke pemerintah (retribusi) dihitung berdasarkan luas bangunan dan standar harga
  • Sanksi Tanpa PBG Pemilik bangunan yang mendirikan gedung tanpa memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan, hingga perintah pembongkaran Pengurusan dokumen teknis (RAB) dan perizinan sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan struktur bangunan mendirikan, merenovasi, atau menambah bangunan wajib memiliki izin resmi—yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.

PBG wajib dimiliki untuk menjamin legalitas, keamanan, dan mencegah pembongkaran paksa, terutama untuk bangunan dengan luas di atas 50 meter.

No More Posts Available.

No more pages to load.