Diduga Masih Ada Selisih Luas, Warga Winong Cilacap Pertanyakan Sisa Pembebasan Lahan

oleh -887 Dilihat
20230627 162228

CILACAP, Revolusinews.com – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap memfasilitasi laporan warga dusun Winong, desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Laporan tersebut terkait hak kepemilikan tanah dengan nomor : 1888 milik Jeminem warga desa Slarang yang telah dibeli pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap.

Diduga tanah seluas 3.882 meter persegi yang sudah dibayar pihak PT S2P PLTU Cilacap baru seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada sisa seluas 647 meter persegi yang diduga belum dibayarkan.

Hadir di Kantor BPN, Jeminem didampingi Kuasa Hukum yakni Amsir Sapernong sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Medianasional.id, Senin (26/06/2023).

Dalam pertemuan tersebut Amsir menyampaikan, bahwa tanah milik Jeminem telah dibayar pihak PT S2P PLTU Cilacap, namun masih ada kekurangan luas yang belum dibayarkan.

Atas laporan itu, BPN akan memfasilitasi untuk menggelar pertemuan dengan mengundang pihak terkait seperti halnya, PT S2P PLTU Cilacap, BBWS Serayu Opak, DPUPR Cilacap, dan Pemerintah desa Slarang.

Untuk rencana BPN Kabupaten Cilacap akan menggelar pertemuan bersama dengan pihak terkait pada 04 Juli 2023 mendatang.

Usai kegiatan, Kepala BPN Cilacap, Karsono melalui Kasi Survey dan Pemetaan, Abdul Latif mengatakan, bahwa terkait kegiatan yang digelar hari ini yakni pertemuan bersama kuasa hukum salah satu warga mengenai pertanahan.

“Acara tadi adalah pertemuan dengan kuasa hukum Bu Jeminen yakni Bapak Amsir Sapernong. Intinya kami meminta keterangan terkait permasalahan tanah yang dipersoalkan,” kata Latif.

Latif mengaku bahwa dirinya menjabat Kasi Survey dan Pemetaan di BPN Kabupaten Cilacap baru genap 1 tahun yakni 2022. Padahal mengacu dengan permasalahan tersebut terjadi di tahun 2020.

“Intinya kami menggali permasalahan ini seperti apa. Untuk pembahasan tadi kita sepakat untuk mengundang semua pihak baik dari S2P PLTU, BBWS, DPUPR, Pihak desa, untuk kemudian kita mediasi yang terbaik seperti apa,” ujarnya.

Latif menyebut bahwa tindaklanjut rencana pertemuan akan dilakukan tanggal 04 Juli 2023 dengan agenda yang sudah ada dalam pembahasan.

“Pada pembahasan tadi, dan menurut kuasa hukum Bu Jeminem, diduga ada selisih luas terkait pembebasan tanah. Kami pun perlu data dulu, dan data dukung dokumen valid. Untuk menjawab itu kami perlu keterangan dari semua pihak,” tuturnya.

“Kami hanya fasilitator artinya tidak bisa memutuskan, makanya kami tetap mengundang mereka yang terkait. Agenda sudah kami susun tadi. Setelah digelar rapat terus nanti ke lapangan. Kita bareng-bareng bersama pihak kuasa hukum untuk mengetahui hasil lapangan, fisik tanah, sebetulnya seperti apa. Kita baru mengkaji administrasi belum tahu kondisi obyek, sehingga kesimpulannya kita sepakat menggelar pertemuan lagi.

Sementara itu, Amsir selaku pendamping mengklaim, bahwa terkait pembebasan tanah oleh pihak PLTU, luas di sertifikat yakni 3.882 meter persegi, sementara PLTU baru membayar 3.235 meter persegi, itu artinya masih ada selisih 647 meter persegi yang belum dibayarkan.

“Awal pihak PLTU menyampaikan bahwa ketika ada keterangan dari pihak BBWS mereka akan lakukan ganti rugi, namun setelah surat itu ada, mereka berbalik (mungkir),” ucap Amsir Sapernong.

“Selaku yang berwenang tentu keabsahan sertifikat. Kita berkordinasi dengan BPN Kabupaten Cilacap menanyakan tentang luasan sertifikat tersebut, apakah memang jual belinya sesuai dengan isi sertifikat atau belum,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi sebagai tindaklanjut sesuai keterangan pihak BPN agar dilakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait.

“Ada beban moral bahwa setiap ada pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan projec strategis berdampak terhadap lingkungan, budaya, adat, wilayah kelahiran,” tambahnya.

“Tugas kita selaku media mengawal untuk memperkecil dampak tersebut. Jangan sampai hal ini disalahgunakan oknum-oknum. Banyak sekali lahan masyarakat di PLTU hingga sampai saat ini belum dibebaskan,” ungkap Amsir.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa lahan masyarakat hancur, tergenang air dan rusak oleh sungai Kalisapu akibat bolder yang dipasang tanggul pihak PLTU.

“Masyarakat itu bingung mau nuntut kemana sementara PLTU sulit untuk menjalin komunikasi. Harapan saya masyarakat jangan sampai dikorbankan oleh pembangunan projec strategis negara,” bebernya.

Satu sisi kita ingin mengangkat harkat dan martabat warga sekitar. Disinyalir masyarakat sekitar dijanjikan untuk bekerja di PLTU, namun faktanya dipersulit.

“Harapan kami utamanya yakni mengangkat efek sosial. Biasanya dalam suatu projec apabila ada bahasa open projec artinya semua masalah sudah selesai, tapi nyatanya ini belum selesai,” sebutnya.

Kita berharap, dan mohon ke teman-teman pembangunan tetap berjalan dengan baik. Masyarakat tenang, nyaman dan kondusif. Harapan kami kepada PLTU, Pemerintah Daerah, utamakan tenaga kerja lokal, masyarakat berharap pekerjaan sesuai janji, berilah ruang tempat bekerja sesuai job, skill dan kemampuan mereka,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.