Diduga Proyek P3A-TGAI 2025 Desa Lebak Tipar Tidak Sesuai RAB, Sarat Penyimpangan dan Korupsi

oleh -175 Dilihat

LEBAK,Revolusinews.com – Pembangunan proyek Irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI-2025) di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Petunjuk Teknis (Juknis).

Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek yang direalisasikan melalui P3A Kerta Mukti Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng ini terpantau menggunakan batu karang atau batu kapur yang diambil tidak jauh dari lokasi pekerjaan.

Ditambah, pemasangan batu untuk pondasi kurang lebih hanya 5-10 centi meter dan ada juga batu pondasi menumpang diatas bekas pondasi lama Irigasi yang sudah ada, kurang lebih 20 Cm. Anggaran proyek P3A-TGAI ini sebesar Rp.195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta) bersumber dari APBN.

img 20250912 wa0060
Foto: Papan Informasi Publik Proyek P3A-TGAI 2025 Desa Lebak Tipar.(dok.adm)

Di lokasi proyek P3A-TGAI Kampung Lebak Tipar, Desa Lebak Tipar, saat wartawan bertanya kepada salah satu pekerja dan mengatakan, pasangan batu pondasi yang tertanam 20 Cm dan keatas 60 Cm, terangnya. Saat ditanya pemasangan pondasi yang menumpang diatas bekas irigasi lama, pekerja itu tidak menjawab.

Saat awak media menanyakan apakah batu dan pasir yang digunakan tersebut beli atau ngambil dari sungai, pekerja menjawab bahwa ada yang dari membeli dan mengambil dari sungai.

img 20250912 wa0056
Foto: Lokasi pengambilan batu kapur Program P3A-TGAI Desa Lebak Tipar.(dok.adm)

“Hanya berapa mobil saja beli, selebihnya ngambil di sungai, dan kami kerja ngambil batu sungai dan pasir dibayar harian,” terang pekerja.

Terkait APD yang sudah dianggarakan di RAB sebesar Rp. 3.025.000, faktanya seluruh pekerja tidak menggunakan helm, sepatu boot, rompi. Padahal di Papan Informasi terpangpang bertuliskan wajib menggunakan APD.

“Seluruh pekerja disini tidak pakai, sepatu boot kita bawa masing-masing dari rumah, Papan Informasi itu hanya tulisan doang, kenyataan seperti ini,” cetus seluruh pekerja, Rabu (10/9/2025).

Saat ditanya berapa upah kerja per hari, pekerja menjawab bahwa untuk Tukang perhari Rp.100.000 dan Kenek (Pekerja biasa) Rp 80.000.

“Tukang Rp. 100.000,- dan Kenek Rp. 80.000,-. Itu kotor karena makan kita bawa dari rumah,” terang para pekerja, Rabu (10/9/2025).

img 20250912 wa0197
Foto: Pengerjaan saluran air Program P3A-TGAI 2025 di Desa Lebak Tipar yang terkesan asal jadi.(dok.adm)

Dengan pembayaran upah seperti ini, diduga telah terjadi korupsi, karena di RAB tertulis upah pekerja perhari Rp.100.000,-(seratur ribu rupiah) dan Tukang per hari Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, tim media mendatangi lokasi pengambilan batu karang (batu kapur) yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan dan menemui Ketua P3A Kerta Mukti bernama Safe’i untuk meminta penjelasan terkait pengambilan batu karang.

“Benar, saya ketua kelompok taninya, untuk panjang proyek 700 meter kalau tidak lupa, pengambilan atau memecahkan batu karang untuk pondasi P3A-TGAI, pekerja menerima upah harian Rp. 80.000 per hari. Dan Lokasi ini lahan milik warga bernama Ajat, dan ia juga ikut kerja membelah batu karang,” jelas Safei, sambil menunjuk ke arah Ajat yang sedang membelah batu karang.

Saat tim awak media mencoba menghubungi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3A-TGAI Desa Lebak Tipar, bernama Bigo alias Nur Hidayat melalui pesan singkat pada Rabu (10/9) sekira pukul 16:43 Wib, tidak menjawab.

Selanjutnya, pada Rabu (10/9) sekira pukul 19.26 Wib, tim awak media melalui WhatsApp mengkonfirmasi Mantri Tani Desa (MTD) Lebak Tipar.

“Kalau terkait harga saya kurang begitu tahu, yang tahu terkait anggaran baik pembelian atau pengeluaran anggaran, itu adalah kelompok,” jawab MTD.

Untuk diketahui di dalam Rencana Anggaran Belanja P3A-TGAI Kelompok Tani Kerta Mukti, antara lain, untuk
Upah satuan kerja perhari;

  • Pekerja Rp. 100.000,- perhari
  • Tukang Rp. 130.000,- perhari
    Belanja satuan batu belah perkubik M³
  • Batu Belah perkubik Rp. 341.000,-
  • Pasir perkubik Rp. 170.000,-(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.