SERANG,Revolusinews.com – Spesifikasi jarak dalam beternak ayam pedaging meliputi jarak kandang dari pemukiman, Jarak ideal kandang ayam pedaging dari pemukiman minimal 500 meter untuk menghindari dampak negatif seperti bau dan pencemaran lingkungan dan lain nya.
Namun yang terjadi di Kp Jambu bol kulon Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Sebuah ternak ayam pedaging berkapasitas 3,5ribu ekor, yang berdiri di tengah permukiman warga, diduga tidak memiliki ijin dan sangat meresahkan warga sekitar. Kamis (10/07/2025).
“Bau dan banyak lalat itu yang kami rasakan dan keadaan ini sangat membuat masyarakat tidak nyaman terutama kami yang sangat dekat dengan kandang,” ucap Nurlatif Ketua RT 03.
Dikonfirmasi terkait ijin lingkungan, Nurlatif alias Mardun menyatakan bahwa selama 5 tahun terakhir dirinya tidak pernah menandatangani surat pengajuan ijin apapun termasuk ijin lingkungan.
“Berdirinya sudah lima tahun dan untuk ijin lingkungan ga pernah ada ke saya, Dan untuk kapasitas sekitar 3,5 ribu ekor, ” tambahnya.
Sementara itu Toni selaku kasi Trantib Kecamatan Cikeusal, saat di konfirmasi didirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui dan akan berkordinasi dengan pihak desa.
Dimohon Pemerintah Kabupaten Serang khususnya dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), untuk meninjau dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat atas keberadaan perusahaan ternak ayam pedaging tersebut.
Saat berita ini dimuat US selaku pemilik masih belum bisa memberikan keterangan.(Red)






