INDRAMAYU, Revolusinews.com – Rencana pembangunan Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah oleh pengembang PT Berlian Haiva diduga tak berizin dan pembangunan perumahan tersebut akan dibangun di atas lahan produktif milik warga.
Masyarakat yang ada di sekitar lokasi menentang adanya pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan di Desa / Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu.

Pembangunan perumahan jika terus dilanjutkan maka jangka pendek dan jangka panjang akan berdampak pada berkurangnya produksi pangan daerah dan juga akan menjadi sumber penyebab banjir di daerah sekitarnya.
Perwakilan masyarakat di lokasi setempat, Rony menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka lahan produktif akan semakin berkurang.
Dan selain itu, dampak lingkungan dari adanya pembangunan tersebut akan mengancam lahan pertanian milik masyarakat sekitar, apalagi lokasi rencana pembangunan perumahan Taman Kedokan Bunder Indah berada di jalur utama pembuangan air dari 3 Desa untuk menuju ke sungai,” ucap Rony ke awak media pada Jumat (12/04/24).
Pihak developer PT Berlian Haiva di lokasi tersebut saat ini sudah melakukan penimbunan dan pengurugan tanah sawah namun patut diduga pihaknya masih belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.
Apabila penimbunan dibiarkan terus, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya yang sudah melakukan penanaman padi dimana tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian serta petani terancam gagal panen.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Rony.
Ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kami minta DPRD Kabupaten khususnya Dapil II Indramayu agar Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat,” pintanya.
Selain menerima dan menggunakan tanah urugan yang di duga material tanah tersebut mengambil atau menggali dari tanah bengkok milik carik Desa Kedokan Agung secara ilegal, yang tidak memiliki ijin resmi galian atau ijin pengambilan tanah aset Desa dari pemerintah Desa dan pemerintah Daerah.
Proyek urugan tanah untuk Pengembangan Perumahan Kedokan Bunder Indah (TKBI) di Desa Kedokan Bunder Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu yang di laksanakan oleh PT Berlian Haiva sebagai developer terindikasi adanya pelanggaran atau penyelewengan dikarenakan pekerjaan pengembangan dan urugan perumahan tersebut di duga tidak memiliki ijin resmi baik dari pemerintah Desa maupun pemerintah daerah tingkat kabupaten juga tidak di lengkapi dengan dokumen UKL / UPL dan AMDALALIN.
Kegiatan urugan akan berdampak pada lingkungan, mengganggu dan merusak lahan pertanian bahkan lahan pertanian di sekitar perumahan tidak bisa di tanami padi lagi dikarenakan banjir serta tidak ada saluran irigasi yang baik juga ceceran tanah urugannya berdampak pada banyak debu akibat armada dumtruk yang berlalu lalang hingga mengganggu lingkungan dan pengguna jalan,” ujarnya.
Perumahan taman kedokan bunder tidak di lengkapi atau tidak memiliki tempat pemakaman umum (TPU) sebagai sarana fasilitas umum pelaksanaan kegiatan urugan tersebut pihak PT Berlian Haiva atau perumahan taman kedokan bunder indah di duga sengaja menerima dan menggunakan tanah urug ilegal karena material tanah mengambil atau menggali dari tanah bengkok atau tanah Carik Desa Kedokan Agung yang tidak memiliki ijin galian atau ijin atas pengambilan tanah yang dimiliki aset Desa.
Sementara itu media Revolusinews.com pada Jumat (12/04/2024) berupaya mengkonfirmasi ke pihak pengembang Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah dengan Pelaksana pekerjaan urugan yang dikerjakan oleh Bapak Ucok, Direktur PT Berlian Haiva Bapak Natan Siahaan, Kepala Cabang Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah Bapak Hitman Siahaan dan pihak pengembang perumahan sampai berita ini ditayangkan masih belum bisa memberikan tanggapan atau klarifikasi.






