Diduga Terlibat Aksi Penggelapan Mobil Rental Seorang Pria Ditangkap Polisi

20230801 210459

CILACAP, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. S F (26) ditangkap karena diduga terlibat sederet aksi penggelapan belasan mobil rental.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, mengungkap bahwa kejadian berawal ketika tersangka menyewa sebuah mobil rental milik Yenuar Hendro Pamuji di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada Juni 2023. Dalam kesepakatan yang dilakukan tersangka menyewa mobil rental selama 1 bulan.

Namun setelah melampaui batas waktu yang ditentukan, S F tak kunjung mengembalikan unit yang disewa.

“Merasa curiga, korban akhirnya mencari mobil tersebut melalui GPS yang terpasang pada unit. Setelah dicari lewat GPS ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh S F tanpa seizin pemiliknya,” kata Kapolresta Cilacap, Selasa (1/8/2023).

Aksi serupa ternyata dilakukan tersangka berulang kali, dan menimpa korban lain. Tak tanggung tanggung belasan unit mobil rental berhasil ia gadaikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap menemukan keberadaan S F dan berhasil menangkapnya. Tersangka ditangkap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil dari berbagai jenis dan merk sebanyak 14 unit.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.