TANGERANG, Revolusinews.com – Quota Sertifikat Halal Gratis (Sehati), di masing masing propinsi sudah mulai habis, hal tersebut tidak mengurangi semangat Halal Center Matha’ul Anwar (HCMA) Tangsel untuk terus mendampingi UMKM dalam mendapatkan Sehati, tentunya berkolaborasi dengan BAZNAS, Instansi maupun Dinas terkait.
Salah satu bentuk kerjasama diantaranya sosialisasi sertifikat halal self declear yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel bertempat di Aula Kantor Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat, Tangsel hari Selasa (05/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Aminudin, Kabid Pemberdayaan UMKM/Usaha Micro Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel, Iwan Sutisna Lurah Jombang, Bang Djay Kepala Cabang HCMA Tangsel, BJB Tangsel, BTN BSD dan pelaku usaha Kelurahan Jombang.
Materi sosialisasi antara lain :
1. Kebijakan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Pangan Olahan Siap Saji disampaikan oleh Lisa Fantina, Dinas Kesehatan Tangsel
2. Sertifikat Halal Legalitas Bagi Pelaku Usaha, dijelaskan oleh Lady Yulia, BPJPH
3. Sertifikat Halal Mudah dan Terjangkau, dipaparkan oleh Same Faizal, HCMA Tangsel.
Dalam sambutannya Iwan Sutisna berharap bahwa pelaku UMKM akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal secara gratis, tentunya melalui proses verifikasi.
“Dengan adanya program NIB maka kelurahan sudah tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan usaha atau surat keterangan domisili usaha,,” tandasnya.
Kemudian Bang Djay, HCMA Tangsel mengingatkan bahwa per 17 Oktober 2026 sudah diberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk makanan siap saji.

“Bagi yang belum memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kesadaran halal maka akan di berikan sangsi yaitu ; teguran, sangsi administrasi dan penarikan produk dari peredaran, untuk itu bisa diajak teman saudara tetangga segera mendaftarkan usahanya untuk pembuatan sehati,” tegasnya.
Sementara itu Aminudin memaparkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 110 pelaku usaha secara gratis.
“Kami tidak memilih HCMA Tangsel, tapi dari beberapa LP3H yang mengajukan, LP3H HCMA Tangsel yang komitmen dan sesuai dengan RAB kami,” ungkapnya.
Aminudin menambahkan bahwa HCMA akan membantu membuatkan NIB dan sertifikat halal secara gratis, jadi tidak boleh pendamping meminta dana transportasi dan lainnya, kecuali pelaku usaha memberikan makanan atau lainnya sebagai tanda terima kasih, silahkan.
“Prosesnya LP3HMA akan berkunjung untuk verifikasi bahan baku dan proses pembuatan, pelaku usaha tidak boleh membuat aturan sendiri, tapi wajib mengikuti aturan dan arahan dari LP3HMA, agar NIB dan sertifikat halal bisa terbit,,” tutupnya.








