Dituding Asal Jadi dan Tanpa Pengawasan, Proyek Drainase APBD Banten Rp188 Juta di Ciruas Disorot Warga

oleh -29 Dilihat
img 20261026 wa0199

SERANG,Revolusinews.com — Proyek pembangunan infrastruktur lingkungan di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai kritik pedas dari warga. Proyek peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan, tidak simetris, dan mengabaikan standar teknis.senin (26/10/2026).

Berdasarkan papan informasi resmi di lokasi, proyek bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten (beralamat di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Curug, Kota Serang). Pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Raja Dilfa Barqi berdasarkan Nomor Kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026 tertanggal 15 September 2026, dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp188.380.000 dan masa waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Alih-alih menjadi solusi penanggulangan genangan air, realisasi fisik di lapangan justru memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat sekitar. Warga menilai pengerjaan drainase tersebut terkesan amburadul dan jauh dari standar profesional.

1002810021

“Harusnya proyek itu rampung dengan baik. Karena enggak sesuai, ini juga pembangunannya kan pelat-pletot gitu, enggak simetris gitu. Harusnya mah kan rata sama jalan, Ada yang tinggi, yang rendah gitu. Kurang baguslah, pekerjaannya kayaknya amatiran, bukan profesional,” ungkap JM, warga setempat yang rumahnya berada persis di sekitar lokasi proyek.

JM juga menambahkan bahwa alih-alih memperlancar aliran air, kondisi saluran yang buruk justru memperparah risiko banjir di lingkungan mereka.

Sorotan tajam tidak hanya dialamatkan kepada CV Raja Dilfa Barqi selaku kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada Dinas Perkim Provinsi Banten selaku instansi penanggung jawab anggaran. Lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak lingkungan, pemerintah desa, hingga Kecamatan Ciruas membuat publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan (quality control) di lapangan.

Masyarakat mendesak agar instansi pengawas internal pemerintah, lembaga audit, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan uji petik dan audit fisik terhadap proyek senilai hampir Rp189 juta tersebut. Pemeriksaan ini dinilai krusial guna memastikan apakah spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan kontrak atau justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Reporter: Wahyu Ceko