PEMALANG, Revolusinews.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Drs. Hendro Susilo, MAP menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin setiap bulan melakukan pemusnahan KTP elektronik (e-KTP) yang sudah tidak berlaku atau invalid.
“Setiap sebulan sekali kita lakukan pemusnahan KTP invalid yang sudah tidak berlaku secara administratif,” ujarnya kepada media pada Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa Disdukcapil juga telah meluncurkan program Pelanduk Desa (Pelayanan Kependudukan di Desa), yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai layanan administrasi, seperti pembuatan Akta Kelahiran, langsung dari desa tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Program ini sudah lama berjalan, namun ke depan kami berharap ada imbauan yang lebih masif kepada masyarakat melalui pemasangan banner atau spanduk di tiap-tiap desa,” tambah Hendro.
Program ini dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi kependudukan, khususnya di wilayah pedesaan.
“Hendro juga menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh petugas e-KTP di tingkat kecamatan untuk segera menyetorkan data dan fisik KTP yang sudah tidak berlaku ke Disdukcapil, guna dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.










