DPO Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk Polres Pandeglang

oleh -3692 Dilihat
oleh
dpo pencabulan anak revolusinews revolusi news

PANDEGLANG, Revolusinews.com – Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH pada Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 10.30 WIB yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terduga pelaku MH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12) dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah MH. Sehingga berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton, Jumat (09/12/2022).

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. “Akhirnya pada Rabu (07/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” jelas Shilton.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Shilton.

No More Posts Available.

No more pages to load.