LEBAK, Revolusinews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana Bansos Tidak Terduga (Bansos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Jum’at ( 9/12/2022 ).
Dalam pengungkapan tersebut Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan terduga pelaku ET (48) berikut barang bukti 2 bundle proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (tahap 1 dan 2), 2 lembar surat perintah pencairan dana ( tahap 1 dan 2 ), dan 14 lembar kwitansi penyaluran (tahap 1 dan2).
Press conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. mengatakan, terduga pelaku ET (48) pada program bantuan sosial Tidak Terencana ( TT ) dan atau Bantuan Tidak Terduga ( BTT ) adalah sebagai pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan jabatannya.
“ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dalam hal ini melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar. Setelah mencairkan anggaran bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM, pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 orang KPM saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan. Di tahap kedua Bantuan Tidak Terduga (BTT) dari anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 orang KPM saja di Sajira, untuk korban kebakaran dan sisanya tidak dibagikan,” terang Wiwin.
Wiwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan terduga pelaku dan barang bukti dokumen yang penyidik sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh terduga kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
“Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani 4 (empat) kasus korupsi dan 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan penegak hukum khususnya Polres Lebak dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” tegas Kapolres Lebak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan, dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos ini pihaknyatelah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah,” tutupnya.












