PATI, Revolusinews.com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso buka suara soal penanganan jalan rusak yang menghubungkan dari Dukuh Manding menuju Dukuh Jatikebo di Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Fikatakan oleh Riyoso, Kamis 6 Agustus 2026, bahwa
“Ruas jalan tersebut adalah tanggungjawab dari pemerintah desa, bukan kewenangan kabupaten/DPUTR. Kalau mau diusulkan menjadi jalan kabupaten, prosesnya lama bisa sampai 5 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan instansi terkait, kerusakan jalan tersebut nantinya akan ditangani melalui program TMMD atau TNI Manunggal Membangun Desa oleh Kodim 0718/Pati.
“Itu nanti akan ditangani melalui TMMD, karena anggaran desa tidak mampu dan bukan kewenangan kami,” katanya.
Riyoso juga menyadari adanya keluhan masyarakat yang disampaikan ke media sosial terkait kerusakan jalan Jatikebo. Untuk itu merespon persoalan ini, diharapkan program TMMD bisa menjadi solusi nyata untuk menyerap aspirasi masyarakat.






