Namanya Dicemarkan, Kadis PUPR Sorong Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

oleh -12 Dilihat
oleh
img 20260928 wa0014

SORONG, Revolusinews.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sorong, Ir. Frans Howai, S.T., M.T., meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menindak tegas oknum penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial TikTok terkait tuduhan penggelapan dana di instansinya. Langkah hukum ini diambil lantaran narasi yang beredar luas di media sosial tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik institusi serta jajaran pegawai Dinas PUPR.

“Kami meminta pihak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk menindak tegas dan memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menyangkut nama baik,” tegas Frans saat memberikan keterangan kepada awak media di Sorong, Minggu (28/9/2026).

Frans menjelaskan, selain menyudutkan dirinya, konten viral tersebut juga mencantumkan sejumlah nama pegawai yang dituduh terlibat. Namun, setelah diverifikasi secara internal, nama-nama yang disebutkan dalam video tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Sorong.

“Saya perlu tegaskan dan mengklarifikasi bahwa nama-nama pegawai yang diseret dalam konten tersebut fiktif dan tidak ada di Dinas PUPR Kabupaten Sorong. Karena itu, penting bagi kami meluruskan informasi ini agar masyarakat tidak terprovokasi,” ujarnya.

Ia berharap pihak penyidik Polda Papua Barat Daya dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten menyesatkan tersebut.

Ancaman Pidana UU ITE dan KUHP
Secara hukum, aksi menyebarkan berita bohong dan tuduhan fiktif di media sosial yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat pasal berlapis.

Pelaku berpotensi dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam pembuat atau penyebar narasi pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain UU ITE, tindakan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah publik, sekaligus menjadi himbauan agar masyarakat lebih bijak, kritis, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.