BIAK NUMFOR, Revolusnews.com – Menyikapi kelangkaan serta indikasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna merumuskan langkah strategis penertiban distribusi BBM bertempat di Gedung Negara, Ridge 1 Biak Kelurahan Brambaken, Kecamatan Samofa pada Jum’at (25/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, didampingi Pj Sekda Zacharias Mailoa, (Plt) Asisten 2 Adam Umar, S.IP., M.Si., Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., serta jajaran Kepala OPD teknis seperti Kadis Perindag, Kadis Perhubungan, kepala Satpol PP. Dan pihak Pertamina.
Penertiban Tiga SPBU Utama Dimulai Malam Ini
Bupati Markus Mansnembra menegaskan bahwa mulai Jumat malam (25/9/2026), Pemkab Biak Numfor bersama institusi terkait dan jajaran Polres Biak Numfor menerjunkan tim untuk menertibkan aktivitas pengisian BBM di tiga SPBU utama di Biak.
Langkah ini diambil menyikapi maraknya dugaan penyalahgunaan BBM, mulai dari pengisian berulang hingga modifikasi tangki kendaraan (tangki modif BBM).
“Mulai malam ini dan esok hari, kita langsung turun menertibkan kondisi di tiga SPBU utama. Kami menemukan indikasi ketidakwajaran, misalnya ada kendaraan yang mengisi BBM hingga 200 liter per hari, padahal wilayah Biak relatif tidak luas dan belum ada aktivitas investasi besar yang membutuhkan BBM sebanyak itu. Kemana sisa BBM tersebut? Ini yang sedang kita telusuri,” ujar Bupati Markus.
Dari Sosialisasi Menuju Penegakan Hukum Rigid
Meski pihak kepolisian melalui Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Biak Numfor telah mengamankan sejumlah kendaraan hasil sidak, Pemkab menekankan bahwa pola pembinaan dan sosialisasi tidak bisa terus-menerus dilakukan tanpa tindakan tegas.
Ke depan, tindakan tegas sesuai prosedur hukum—termasuk regulasi KUHP baru dan aturan perundang-undangan BBM—akan diterapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Himbauan Pengisian Sesuai Kebutuhan & Validasi Data Kuota
Pemkab Biak Numfor menghimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengemudi dan pemilik kendaraan, untuk bersikap bijak dan bertindak sesuai kebutuhan riil. Jika kebutuhan harian kendaraan hanya 30 hingga 50 liter, warga diminta tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pemborongan berlebihan.
Selain penertiban di lapangan, Pemkab Biak Numfor juga menempuh jalur administratif diplomatis:
Evaluasi Data ke BPH Migas: Sekretaris Daerah (Sekda) Zakarias Mailoa ditugaskan untuk berkoordinasi langsung dengan BPH Migas guna memperbarui (update) data kuota BBM Biak Numfor yang dinilai masih menggunakan data lama.
Koordinasi Pertamina & Wilayah Tetangga: Pemkab akan menghitung ulang konsumsi BBM daerah, termasuk memperhitungkan kebutuhan kendaraan dari Kabupaten Supiori yang selama ini turut mengisi BBM di SPBU Biak.
“Kita tidak membatasi saudara-saudara kita dari Supiori untuk mengisi BBM di Biak, namun kita juga memiliki kewajiban utama untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi konsumen dan masyarakat di Biak Numfor. Mari kita saling menjaga dan bijak dalam menggunakan BBM,” tutup Bupati.






