INDRAMAYU, Revolusinews.com – LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa(AMN DPD) yang berkantor di jalan raya Desa segeran kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu meminta (APH) turun tangan memeriksa kejanggalan pada dugaan pencurian besi tua di PT Polytama Propindo Jalan raya Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa barat Ketum LSM AMN DPD HD. Sumantri Mengatakan “Dugaan peristiwa pencurian besi tua bekas Eks PT.
Polytama Propindo tersebut berawal dari adanya surat pernyataan kerjasa sama pengelolaan limbah non B3 PT Polytama Propindo ke salah satu pengusaha lokal, jenis limbah yang di hasilkan dari kegiatan domestik oprasional PT Polytama Propindo adalah kardus bekas, kemasan plastik, palet plastik, besi pipa dan seng dari beberapa jenis barang limbah tersebut di bandrol dengan harga Rp.1000 sampai Rp.3000 per kg transaksi pengeluaran jenis-jenis barang itu, selanjutnya di timbang.

Anehnya saat melakukan sorting untuk di timbang jenis barang, yang seharusnya besi plat atau pipa dikasih harga oleh pihak koprasi konsumen KOPTAMAS, PT Polyatama Propindo yang seharusnya jenis besi yang masih ada nilai harga jual namun oleh pegawai koprasi di kasih harga jenis seng yang jelas harga satuan per-kg lebih rendah, APH harus segera turun tangan.
Sangat aneh bila Aparat Penegak Hukum (APH) hanya jadi penonton saja. Jenis Besi pipa, scrap kabel bekas Eks PT. Polytama Propindo masih ada nilai jual mencapai puluhan juta hingga ratusan juta pertahun, “kata ketum LSM AMN DPD, HD Sumantri kepada media ini, Rabu (26/02/26).
“Menurut mereka yang mengerti hitungan harga jual besi pipa, jenis besi yang diduga dicuri itu dengan harga ratusan juta saat masih barunya, kegiatan berdalih jual beli itu adalah kejanggalan yang sangat nyata. Sebab, dugaan ada orang kuat di Pemerintah Desa setempat dan ditengarai ada petinggi PT Polytama Propindo yang diduga ikut ‘bermain’ yang berpotensi tinggi adanya benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan (abused of power) dan indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), gratifikasi atau suap, “ujarnya“.
Untuk itu, kami mencium aroma ketidakberesan dalam penjualan besi limbah non B3 eks PT Polytama Propindo ini yang patut diduga melanggar prosedur, izin atau dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi LSM AMN DPD, Pihaknya juga menyebutkan permasalahan pengeluaran besi pipa, scrpa kabel dengan istilah Limbah non B3 eks PT.Polytama Propindo yang terus disoroti publik harus mendapatkan penanganan serius dari pihak aparat penegak hukum(APH), sebab transaksi jual beli limbah dari eks PT Polytama Propindo melalui koptamas ke Pengusaha Lokal mencapai angka ratusan juta rupiah diduga ilegal, kental dengan indikasi kecurangan.
Sementara Pihak PT Polytama Propindo melalui RS +62 818-0633-**** Saat dikonfirmasi Via WhatsApp “Wa’alaikumsalam Pak, Sehubungan dengen pemberitaan dan juga permintaan untuk klarifikasi ini akan saya sampaikan kepada Tim terkait yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan klarifikasi ya Pak. Karna dalam hal ini saya tidak dalam kapasitas dan kewenangan untuk dapat memberikan jawaban/klarifikasi.
“Perlu diketahui PT Polytama Propindo bukanlah BUMN secara langsung, melainkan anak perusahaan dari PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Namun, Polytama berstatus sebagai anak usaha BUMN karena PT Tuban Petro dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
PT Polytama Propindo Berikut poin penting terkait status Polytama:
- Kepemilikan: Pemegang saham utamanya adalah PT Tuban Petrochemical Industries (80%) dan Pasio Investment BV (20%).
- Hubungan dengan BUMN: Karena PT TubanPetro dikendalikan oleh Pertamina, maka Polytama termasuk dalam kelompok usaha (grup) Pertamina/BUMN.
- Bidang Usaha: Perusahaan ini bergerak di bidang petrokimia, memproduksi resin polypropylene (PP resin) dengan merek dagang Masplene
- Lokasi: Pabrik utamanya berlokasi di Balongan, Jawa Barat, menggunakan bahan baku gas propylene dari Pertamina Refinery RU-VI Balongan.
Jadi, secara struktural Polytama adalah anak usaha dari entitas yang dimiliki Pertamina, menjadikannya bagian dari ekosistem BUMN.












