Dugaan Pungli Kepada Pedagang Kaki Lima dan Pengunjung Pasar Bayah Jadi Sorotan

oleh -21 Dilihat
img 20260618 wa0105

Poto: Pedagang Kaki Lima Depan Terminal Bayah.(dok.Hedi.S)

LEBAK,Revolusinews.com – Beredarnya kabar di masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar ( Pungli ) terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha pedagang kecil di seputaran teriminal Bayah, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bayah yang juga sebagai Ketua Unit Kelompok Kerja PWI Lebak Selatan A. Dedi Mulyadi, Kamis (18/6/2026).

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya mendapat aduan dan keluhan masyarakat yang hendak belanja ke Pasar Bayah harus bayar karcis masuk dan itu sudah berlangsung lama. Begitu juga yang di keluhkan oleh pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak yang beraktifitas mulai sore hari sampai malam, per gerobak dipungut biaya Rp.10.000/hari.

“Saya berharap kepada APH agar para oknum ini harus segera ditertibkan, jangan terus menimbulkan kegaduhan dan keluhan masyarakat. Kalau memang mau ngambil retribusi dari masyarakat yang akan berbelanja di pasar, seharus pihak pasar menyediakan lahan parkir sebagai tempat penitipan yang memberikan keyaman dan jaminan keamanan bagi si pemilik kendaraan,” tegas Asep yang akrab disapa Bang Gey ini.

Lanjut Asep, yang kita lihat dilapangan saat ini, si petugas diduga pungli ini, meminta uang kepada para pengunjung pasar Bayah di pintu masuk yang kadang dikasih karcis kadang tidak, tanpa di pandu untuk diparkirkan di tempat yang aman dan dalam pengawasan mereka selaku petugas pemungut retribusi.

1002230277

Begitu juga mengenai pungutan kepada para pedagan yang menggunakan gerobak di pinggir Jalan Raya Bayah-Cikotok depan Terminal Bayah yang dipinta Rp. 10.000,- ( sepeluh ribu rupiah ) per gerobak/pedagang, imbuh Dedi Mulyadi.

“Memang para pedagang itu telah melanggar aturan, karena mereka berjualan di badan jalan raya di depan terminal Bayah yang jelas-jelas ada larangan dari pihak terkait dan pemerintah daerah. Tapi, jangan dari kesalahan atau pelanggaran tersebut, ditambah lagi dengan tindakan yang salah juga,” tegas Dedi Mulyadi.

Jangan pelanggaran yang mereka lakukan, dijadikan alat untuk mendapat ke untungan pribadi atau kelompok, yaitu dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli). Seharusnya dilakukan penertiban dan penataan karena itu berada di pusat kota Kecamatan Bayah.

Dalam menyikapi keluhan masyarakat ini, saya intruksikan kepada anggota unit kelompok kerja PWI Lebak Selatan untuk menelusuri kebenaran dan mengungkap adanya dugaan pungutan liar ini, pungkas ADM.

Reporter: (Hedi.S/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.