Dugaan Pungli PIP MTs Manbaul Fallah Cireunde Cerminkan Lemahnya Pengawasan Kemenag Kabupaten Serang

oleh -592 Dilihat
img 20251017 wa0132

SERANG, Revolusinews.com – Problematika dugaan Pungli Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Manbaul Fallah Cireunde, seakan membuka tabir gelap betapa bobroknya sistem pengawasan di internal Intansi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten, Jum’at (17/10/2025).

Merujuk kepada keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 4176 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pintar Tahun Anggaran 2025, sebanyak 62 siswa terdiri dari kelas 8 dan 9 di Mts tersebut, terdaftar sebagai penerima bantuan (PIP).

Namun permasalahan yang terjadi isu dugaan pungli mewarnai proses pencairannya, ironisnya para pejabat Kemenag yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai internal pengawasan seakan tidak berdaya dan terkesan menjadi bagian pecundang birokrasi.

Sabtu 11 Oktober 2025, via sambungan Whatssap, Kasi Penma Kemenag Kabupaten Serang, Hanrusman Rinaldi, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak madrasah untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut.

“Mengenai berita diatas sudah disikapi langsung oleh Madrasah yang bersangkutan, bahkan kemarin dari pihak LSM sudah ketemu saya di kantor, pihak madrasah sudah klarifikasi juga,” ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan, dirinya sudah memanggil pihak Madrasah, dan pihak Madrasah sudah memberikan keterangan tentang tuduhan pungutan tersebut.

Keterangan dari salah satu pejabat di Kemenag Kabupaten Serang tersebut, seakan berbanding terbalik dengan kenyataannya. Pasalnya sejak awal permasalahan tersebut mecuat, sampai saat ini pihak sekolah belum juga mengembalikan hak murid penerima program itu.

Salah satu aktivis Serang Selatan, Repiana, angkat bicara dan menilai sistem pengawasan internal kemenag kabupaten serang jelas tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lagi-lagi kita dipertontonkan bagaimana pengawasan para oknum pejabat (Kemenag) Kabupaten Serang yang kurang berkualitas dalam menyikapi problem dugaan penyimpangan yang terjadi di bawah kewenangannya, jiwa Korps sebagai seorang (ASN) di intansi yang menjunjung nilai-nilai islami wajib di evaluasi,” ungkapnya.

Menurut, Repi, permasalahan harus dirumuskan dan dicari jalan keluarnya, bukan hanya sekedar klarifikasi sudah selesai, tetapi inti permasalahannya tetap terjadi.

“Hak siswa tidak bisa dipecahkan hanya dengan klarifikasi, jika terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan siswa penerima PIP wajib diselesaikan atau di kembalikan kepada yang berhak,” tegasnya.

“Jangan sampai dugaan ini menjadi kebiasaan busuk yang dianggap biasa, karena ulah pengawasan internal yang tidak profesional,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu

No More Posts Available.

No more pages to load.