SERANG, Revolusinews.com — Polemik material bekas revitalisasi SDN Gabus 1, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Genteng yang sebelumnya disebut berpindah tangan dan dibawa ke sejumlah tempat, kini telah dikembalikan ke lingkungan sekolah.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah keberadaan material bekas revitalisasi menjadi sorotan publik dan dipertanyakan terkait status serta mekanisme pengelolaannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD), Sabtu (26/9/2026).
Kepala SDN Gabus 1, Nurhayati, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihak sekolah telah menyiapkan dokumen terkait penghapusan aset yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Ia juga mengirimkan video yang memperlihatkan material berupa genteng telah dikembalikan dan disimpan di sekolah.
“Untuk dokumen kepengurusan aset dan hibahnya sudah selesai melalui Antisisbada, dan terkait yang diminta oleh warga saat dikembalikan dan disimpan di sekolah,” ujar Nurhayati.

Namun, pengembalian material ke sekolah belum otomatis menghapus pertanyaan mengenai siapa yang memberikan izin, dasar pemindahan barang, ke mana material dibawa, siapa yang menerima atau memanfaatkannya, serta apakah proses penghapusan maupun pemindahtanganan telah dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
Pasalnya, penghapusan dan pemindahtanganan BMD bukan sekadar persoalan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Proses tersebut memiliki mekanisme administrasi dan kewenangan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan pengelolaan BMD saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, atau penguasaan BMD yang dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang semestinya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikan barang.
Pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pengelolaan BMD, aspek pengawasan, pengendalian, serta penyelesaian kerugian daerah melalui mekanisme ganti rugi merupakan bagian penting yang harus diperiksa apabila terdapat kerugian atau pelanggaran.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran administrasi, sanksi administratif dan langkah pertanggungjawaban lainnya perlu diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur kerugian daerah atau dugaan tindak pidana, penanganannya tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Terpisah, Abidin Nasyar, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi terkait pengalihan material tersebut mengaku belum dapat memberikan kesimpulan.
“Nanti saya cek dulu ya kejelasannya. Saya tidak bisa menyimpulkan sebelum saya cek kejelasannya dulu, Kang,” katanya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan status material bekas revitalisasi SDN Gabus 1 masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini sorotan bukan hanya tertuju pada kembalinya genteng ke sekolah, tetapi juga pada legalitas proses sebelum barang tersebut dipindahkan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan penghapusan, hibah, atau pemindahtanganan telah memiliki dasar administrasi dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serang untuk memastikan status aset tersebut sekaligus menggali apakah terdapat prosedur penghapusan atau pemindahtanganan yang telah ditempuh.
Jika seluruh prosedur memang telah sesuai aturan, klarifikasi resmi dari instansi berwenang diharapkan dapat mengakhiri polemik. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu langkah penertiban dan pemberian sanksi sesuai ketentuan, bukan sekadar pengembalian barang.






