PEMALANG, Revolusinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi penertiban di kawasan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “calam”. Lokasi ini sejak lama disinyalir menjadi titik praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.
Pada Selasa malam, 1 Oktober 2025, tim gabungan Satpol PP turun langsung ke lapangan. Operasi dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah sekaligus pemberitaan media yang menyoroti maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Pemalang, Hidayat, menyebut penertiban ini menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Prostitusi serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Kami hadir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang meminta ketertiban,” ungkapnya.
Namun, jalannya operasi tidak semulus yang diharapkan. Hidayat mengungkap adanya dugaan kebocoran informasi sebelum tim tiba di lokasi. Situasi di lapangan seolah-olah sudah dipersiapkan, membuat target razia terkesan menghilang lebih dulu.
“Kalau sampai bocor, tentu ini menjadi bahan evaluasi kami. Akan kami selidiki dari mana sumber kebocoran itu berasal,” kata Hidayat. Ia menegaskan operasi Satpol PP tidak boleh dilemahkan oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, Hidayat menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan anggota internal yang bermain. “Bila terbukti ada oknum Satpol PP yang membocorkan informasi, sanksi disiplin akan diberikan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban umum serta menutup ruang bagi praktik prostitusi dan peredaran miras ilegal di Pemalang.






