SERANG,Revolusnews.com – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Provinsi Banten resmi mengajukan permohonan audiensi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025 pukul 13.30 WIB di kantor Dinas Perkim Banten. Sebanyak lima orang perwakilan dari GERMALA-K akan hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam surat yang dilayangkan, GERMALA-K menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai sepesipikas dan rancangan anggaran biaya (RAB) pada proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Proyek senilai Rp3,12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 itu diketahui dikerjakan oleh CV. Mega Arteri.
Ketua GERMALA-K, Heri Tuara, menilai penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat dan menurunkan kualitas bangunan.
“Permohonan dialog ini kami ajukan agar ada kejelasan dan transparansi terkait penggunaan material di lapangan. Kami berharap pihak dinas dapat menerima kami untuk berdiskusi secara terbuka,” kata Heri.
Heri menambahkan, audiensi ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk meminta klarifikasi langsung dari Dinas Perkim Banten mengenai pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Heri.(*)






