Grebek Gudang Farmasi Ilegal Cilongok, Ribuan Pil Setan Disita Polisi

oleh -215 Dilihat
img 20260421 wa0417 11zon

CILACAP, Revolusinews.com – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Cilongok. Dalam operasi kilat yang digelar Senin (13/4/2026), polisi mengamankan seorang pengedar berinisial RS (28) alias P beserta ribuan butir barang bukti siap edar.

Kronologi Penangkapan Drama penangkapan bermula saat petugas menciduk seorang pembeli berinisial DR (25) di Desa Cilongok. Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk membuat DR “bernyanyi”. Berbekal nyanyian tersebut, petugas langsung memburu RS dan berhasil meringkusnya di lokasi yang tak jauh dari TKP pertama.

Ribuan Barang Bukti Disita Dari tangan tersangka RS, polisi mengamankan gudang farmasi ilegal yang berisi:

  • 1.290 butir Hexymer
  • 283 butir Tramadol109 butir Psikotropika (Alprazolam & Clonazepam)
  • Uang tunai hasil transaksi dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Ini ancaman serius bagi generasi muda kita,” tegas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Ancaman Penjara Menanti Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi tinggi dari perangkat desa setempat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan yang lebih besar di balik aksi RS.

Punya info mencurigakan? Kapolresta mengimbau warga untuk jangan ragu melapor. Suara Anda adalah kunci pemberantasan narkoba!

No More Posts Available.

No more pages to load.