BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Isu tunggakan gaji tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak Numfor semakin terkuak. Dikonfirmasi bahwa ada 31 tenaga honorer yang belum menerima upah selama empat bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2025.
Berdasarkan perhitungan, dengan upah Rp 1.700.000 per orang per bulan, total tunggakan yang harus dibayarkan oleh pihak BPBD mencapai angka fantastis: Rp 210.800.000 (Rp 1.700.000 + 4 bulan + 31 orang).
Steve Wilson Malaganda, Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD yang merangkap operator Pusat Pengendali Penanggulangan Bencana, membenarkan adanya tunggakan gaji empat bulan tersebut. Ia menyebut bahwa pembayaran upah bagi 31 orang honorer ini merupakan kebijakan pimpinan dan terkait erat dengan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dikatakannya pada Selasa, 9/12/2025.
Anggaran Otsus dan Kebijakan Pimpinan Jadi SorotanSteve Wilson menjelaskan, meskipun anggaran tersebut diklaim terbit berdasarkan sumber dana Otsus, pembayaran kembali kepada kebijakan pimpinan.
“Dikatakannya, informasi terkait 4 bulan gaji honorer itu memang ada tetapi menjadi kebijakan pimpinan,” ujar Steve.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Pj Bupati pada akhir Desember 2024 yang menyatakan tidak ada lagi pembayaran honor di tahun 2025, pihak BPBD memanfaatkan kebijakan atas dana Otsus. Sebanyak 31 tenaga honorer ini kemudian diakomodasi melalui pos anggaran sebagai biaya tenaga bantu, bukan lagi tenaga honorer. Mereka berhak menikmati anggaran Otsus tersebut sebagai upah atas tugas-tugas kemanusiaan yang mereka emban.
Namun, skema ini baru berlaku efektif pada Mei 2025. Hal ini menyisakan pertanyaan besar mengenai pembayaran untuk empat bulan pertama tahun 2025 (Januari-April), yang dananya diduga telah keluar.
“Uang tersebut sudah keluar sehingga teman-teman honorer ini berharap mungkin menjelang akhir tahun dan menyambut Natal, sedikit daripada 4 bulan di awal tahun 2025 mereka bisa dibayarkan,” kata Steve.
Tenaga honorer berharap setidaknya ada kebijakan dari pimpinan agar total tunggakan lebih dari Rp 210 juta ini dapat segera dicairkan.
Komitmen Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan.Lebih lanjut, Steve Wilson juga menyoroti kondisi kerja di BPBD yang penuh tantangan. Ia mengaku bahwa para pekerja kemanusiaan ini tidak dibekali dengan insentif risiko beban kerja maupun uang makan minum, namun tetap bertahan bekerja atas dasar prinsip kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya adalah pengalaman pribadi dan timnya yang bekerja tanpa mengenal waktu, dan ia siap menghadapi konsekuensi apapun atas keterbukaan ini.
“Saya siap dengan konsekuensinya mau dibawa kemana pun saya siap karena kami menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya, sambil meminta maaf kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Biak Numfor, Bapak Lot Yensenem, jika pernyataannya menimbulkan ketidaknyamanan.
Hingga berita ini ditayangkan, Lot Yensenem, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Biak Numfor, belum memberikan tanggapan terkait tunggakan gaji 31 honorer ini, meskipun sudah diupayakan komunikasi oleh media.











