Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap Amankan Warga Negara Asing (WNA) Asal RRC

oleh -496 Dilihat
img 20231108 wa0010

CILACAP, Revolusinews.com – Akibat memalsukan dokumen LS (41) Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap. LS diduga mengajukan paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Berawal dari kesigapan Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap, dan saat melakukan wawancara kepada mereka untuk pengajuan paspor RI.

img 20231108 wa0011

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Edi Eko Putranto didampingi Mohamad Taufik Sulaeman Kepala Kantor Imigrasi Cilacap dan M. Rio Andri reza Kasi Inteldakim Kanim Cilacap di Aula Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (7/11/2023).

“Pada saat WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, ditahapan wawancara, pemohon mencurigakan. Berkat kejelian dan kerjasama, selanjutnya dilakukan pendalaman, ternyata pemohon paspor bukan WNI tetapi Warga Negara Asing,” kata Kadiv Keimigrasian Jateng.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati paspor pemohon berkebangsaan warga RRC, serta dokumen lain untuk digunakan sebagai pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Dalam penggeledahan petugas menemukan dokumen berupa KTP Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan data identitas orang lain. 

“Untuk pengajuan paspor RI, pemohon (WNA) tidak memberikan data sah, dan tidak benar guna memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya ataupun orang lain,” jelasnya. 

“Ke depan setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau dinaikan ke proses projusticia,” imbuh Edi Eko Putranto.

Dalam kasus tersebut WNA diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.