Usai Jalani Penjara Dalam Kasus Narkoba VG Pria Kelahiran Iran Dideportasi ke Negara Asal

oleh -837 Dilihat
20230617 122728

CILACAP, Revolusinews.com – Imigrasi Cilacap mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial VG (38). Pria asal Iran itu dideportasi pada Jumat 16 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Qatar Airways QZ957 rute Jakarta -Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, VG dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, dan atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“VG sebelumnya divonis pidana penjara selama 16 tahun karena melakukan tindak pidana kasus narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.

Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan didetensi (penahanan) di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu proses pendeportasian.

Hingga akhirnya pria kelahiran Iran tersebut dideportasi ke Negara asal pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Yoga Ananto Putra.

No More Posts Available.

No more pages to load.