CILACAP, Revolusinews.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok rinisial SL karena telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap.
Pelaksanaan deportasi berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi CIlacap Nomor W.13.IMI.IMI.5-UM.03.07-3928.
WNA asal Tiongkok tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses Deportasi.
Deportasi terhadap SL Warga Negara Tiongkok dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 Pukul 14.05 WIB di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Pesawat Xiamen Airlines MF 868 dari Soekarno Hatta menuju Xiamen, China.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Hasanin mengatakan, bahwa SL merupakan Warga Negara Tiongkok terpidana kasus Tindak Pidana Keimigrasian.
“Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Cilacap, selanjutnya WNA tersebut kami deportasi,” ucap Hasanin, Senin (7/10/2024).
Hasanin menjelaskan, bahwa Imigrasi Cilacap mendeportasi satu orang warga asing dari Tiongkok berinisial SL karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 126 Huruf c Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Cilacap,” tutupnya.