LEBAK,Revokusinews.com – Kami dari Ikataan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mencabut perijinan e-parking RSUD Adjidarmo, Kamis (02/01/2025).
Fahmi Faizal selaku Kordinator IMM Lebak mengatakan, menindak lanjuti aksi protes pada tanggal 30 Desember 2024 mengenai perijinan e-parking yang ada di RSUD Adjidarmo. Selain melanggar Perbup No 62 Tahun 2017 perubahan dari Perbup NO 44 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Pelayanan RSUD Adjidarmo Tertuang Dulam Pasal 3A yang mana mengatur tentang tarif parkir RSUD Adjidarmo, kendaraan roda empat (Rp.4000) dan roda dua (Rp.2000) dan tidak ditentukan oleh waktu.
“Selain dari pada itu kami menduga adanya eksplostasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Adjidarmo mengenai tarif E- parking tersebut. Mengingat bahwa masyarkat yang datang ke RSUD Adjidarmo adalah masyarakat yang memang membutuhkan pertolongan sehingga kami menyimpulkan hesar kemungkinan terjadinya eksploitasi tarif e-parking di RSUD Adjidarmo,” ujarnya.
Masih Kata Fahmi. Dan perlu masyarakat Lebak ketahui bahwasannya Direktur Utama RSUD Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, yang mana melanggar Undang-Undang NO.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 17 yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”.
“Maka dari itu kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lebak menarik kesimpalan adanya kejahatan diranah kesehatan Lebak, kami memohon dan meminta selain dari pada cabut perizinan e- parking RSUD Adjidarmo dan meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk mundur dari jabatanya, salah satunya,” tandas Fahmi.(red)