SERANG, RevolusiNews.com – Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menyatakan kecaman keras, tegas, dan tanpa kompromi atas tindakan teror penyiraman air keras yang menimpa saudara Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator Kontras dan Korban Tindak Kekerasan.
Peristiwa ini merupakan tindak kekerasan yang keji, tidak berperikemanusiaan, serta menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil, supremasi hukum, dan iklim demokrasi di Indonesia. Tindakan brutal tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi sistematis terhadap individu maupun kelompok yang selama ini konsisten menyuarakan penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Secara hukum, tindakan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat terhadap korban merupakan perbuatan pidana serius yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan larangan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
3. Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara.
4. Pasal 355 KUHP apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, yang memperberat ancaman pidana terhadap pelaku.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan terhadap korban tindak pidana.
Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menilai bahwa teror kekerasan terhadap aktivis merupakan preseden buruk bagi penegakan demokrasi dan perlindungan HAM. Jika tindakan ini tidak diusut secara tuntas, maka berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat serta melemahkan partisipasi publik dalam mengawal kebijakan negara.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Petir (IMP), Dede Rukmana dalam keterangannya mengatakan, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM adalah bentuk nyata teror yang mencederai nilai kemanusiaan dan konstitusi. Kami menilai negara tidak boleh lamban dan harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap korban. Aparat penegak hukum wajib mengusut pelaku hingga aktor intelektualnya, karena pembiaran terhadap kekerasan adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan teror terhadap aktivis HAM serta masyarakat sipil.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk *segera mengungkap, menangkap, dan memproses hukum pelaku tanpa tebang pilih.
3. Menuntut negara untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan pejuang keadilan.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mengawal proses hukum secara kritis dan konstitusional.
Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi alat pembungkam kebenaran. Negara hukum harus hadir secara nyata dalam memberikan rasa aman serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa intervensi kepentingan apa pun.









