SERANG, RevolusiNews.com – LSM Abdi Gema Perak (AGP) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Banten terkait dugaan penyimpangan biaya operasional pemuktahiran PK 25 Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kepada RevolusiNews.com Biro Kabupaten Serang, Selasa (06/01/2026), Pengurus LSM Abdi Gema Perak, Repiana mengatakan, bahwa Yuda Ganda Putra selaku sekertaris BKKBN Perwakilan Provinsi Banten menegaskan modul pembayaran sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah apapun, adapun untuk kegiatan PK 25 di Provinsi Banten masuk wilayah kategori tingkat kesulitan ke satu.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian terkait program tersebut, dan ada dugaan indikasi pungli dan ketidaksesuaian Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK),” tegas Repiana.
“Adanya indikasi dugaan pungli dan ketidaksesuaian Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sesuai keputusan sekertaris utama BKKBN nomor 24/kep.ses/B1/2024 serta mekanisme pengumpulan data cleansing maupun SOP pelaksanaan pemuktahiran data merupakan materi yang kita sedang dalami saat ini, sehingga kita lakukan audiensi dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Kemudian, dirinya juga menegaskan hal itu baru azas praduga dan harus dilakukan uji materiil dengan stakeholder pengawasan anggaran baik di daerah maupun kementerian itu sendiri.
“Dalam waktu dekat ini kita akan layangkan surat kepada pemerintah pusat dan penegak hukum agar dilakukan audit dan pendalaman study kasus terkait dugaan ini. Harapannya tidak lain agar permasalahan ini bisa dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.









