Proyek Paving Blok Siluman di Kelurahan Pancalaksana Diduga Asal Jadi

oleh -524 Dilihat
oleh
img 20260311 wa0008 11zon
Penampakan pembangunan paving blok di Kelurahan Pancalaksana, Kota Serang, Rabu (11/3/26). (Dok. Wahyu Ceko RNews)

KOTA SERANG, Revolusinews.com – Pembangunan paving blok di Kp Cibuntung, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten diduga proyek siluman yang dikerjakan asal jadi bahkan mengabaikan K3.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/03/2026) tidak ditemukan papan informasi publik terkait pekerjaan tersebut, terpantau para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri dan dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek  tersebut dikerjakan oleh pekerja dari luar daerah Kota Serang dengan sistem harian oleh pemborong.

img 20260311 wa0007 11zon
Penampakan pembangunan paving blok di Kelurahan Pancalaksana, Kota Serang, Rabu (11/3/26). (Dok. Wahyu Ceko RNews)

Saat dikonfirmasi RevolusiNews.com (RNews) di lokasi pekerjaan, selaku Ketua RT, Dasuki mengatakan tidak mengetahui tentang papan informasi proyek.

“Untuk papan proyek saya tidak mengetahui. Di proyek ini saya tidak ikut serta, melainkan hanya mengajukan pembangunan, untuk lebih jelasnya silahkan ke pak lurah saja,” ucap Dasuki.

Diungkapkan Dasuki, yang mengerjakan proyek paving blok tersebut ada 4 orang dari Cirebon, bukan warga sekitar, dan untuk volume pekerjaan Dasuki menjelaskan sekitar 174 meter.

Lebih lanjut, menurut Dasuki proyek tersebut sebelumnya pernah dihentikan sementara oleh pak lurah, akan tetapi berselang waktu pekerja datang dan melakukan kegiatan kembali.

“Proyek itu pernah di stop juga sama pak lurah mungkin karena tidak ada koordinasi, tapi namanya bawahan sesuai intruksi, maka selang beberapa waktu pekerja diperbolehkan lagi bekerja,” ujar Dasuki.

Saat disinggung tentang konsultan, Dasuki belum pernah melihat adanya konsultan datang ke lokasi.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Pancalaksana, Sadeli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan menjelaskan terkait proyek tersebut, dan memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan.

Dari hasil investigasi di lapangan, diduga vendor proyek tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2, 4, 7, dan 9-11. UU ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.

Selain itu pekerjaan dikerjakan asal asalan dengan tidak mengangkat bahan material paving blok yang ada sebelumnya, diduga curi agregat, dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan proyek paving blok tersebut lepas dari pengawasan. Maka dari itu dimohon untuk inspektorat Kota Serang serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk audit pekerjaan proyek paving blok tersebut yang berlokasi di di Kp Cibuntung, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

No More Posts Available.

No more pages to load.