IMP Kritisi Penggunaan Plastik untuk MBG di Kecamatan Petir

oleh -602 Dilihat
oleh
img 20251118 wa0058

SERANG, Revolusinews.com – Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) menyatakan keprihatinan dan keberatan terhadap praktik distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Petir yang masih menggunakan plastik sekali pakai sebagai wadah pembagian makanan. Penggunaan plastik dalam program pemerintah tersebut bertentangan dengan berbagai aturan pusat maupun daerah serta berpotensi menambah timbulan sampah dan mencemari lingkungan masyarakat Petir.

MBG Menyalahi Aturan Nasional Pengelolaan Sampah

IMP Ikatan mahasiswa Petir menegaskan bahwa penggunaan plastik sekali pakai dalam program MBG tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, antara lain:

a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

UU ini mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah, mengutamakan reduce–reuse–recycle, serta melarang aktivitas yang meningkatkan volume sampah yang sulit terurai, seperti plastik sekali pakai.
Program MBG yang menggunakan kemasan plastik bertentangan dengan semangat pengurangan sampah tersebut.

b. Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (JAKSTRANAS)

Pemerintah pusat menargetkan pengurangan sampah 30% pada 2025 dan meminta semua instansi pemerintah mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan.
Distribusi MBG menggunakan plastik bertolak belakang dengan strategi nasional ini.

c. PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Plastik termasuk kategori sampah yang sulit ditangani dan membutuhkan penanganan khusus.
Program pemerintah seperti MBG tidak boleh menjadi sumber tambahan sampah spesifik yang memperberat penanganan sampah daerah.

d. Kebijakan Nasional Phase-Out Plastik Sekali Pakai 2029

Pemerintah pusat telah menargetkan pelarangan bertahap plastik sekali pakai hingga 2029.
MBG seharusnya menjadi program teladan yang sejalan dengan upaya nasional menghapus plastik sekali pakai.

MBG Juga Tidak Sejalan dengan Peraturan Kabupaten Serang

IMP memandang bahwa penggunaan plastik pada MBG di Kecamatan Petir juga tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Serang, antara lain:

a. Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan

Perda ini mewajibkan pengurangan sampah, termasuk larangan penggunaan produk yang menghasilkan sampah sulit terurai.
Penggunaan plastik sekali pakai oleh SPPG atau pihak pelaksana MBG jelas bertentangan dengan prinsip ini.

b. Perbup Serang No. 6 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah

Strategi daerah menekankan pengurangan sampah dari sumbernya, terutama dari kegiatan pemerintah.
Penggunaan plastik dalam program MBG menunjukkan bahwa strategi pengurangan sampah belum dijalankan.

c. Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perda ini mengatur kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran, termasuk dari sampah plastik.
Distribusi MBG yang menggunakan plastik berpotensi mencemari lingkungan Kecamatan Petir.

IMP Mendesak Pemerintah Kecamatan dan SPPG Petir

Berdasarkan aturan nasional dan daerah tersebut, IMP menyatakan:

a. Program MBG harus segera menghentikan penggunaan plastik sekali pakai

dan menggantinya dengan wadah ramah lingkungan seperti:

* kemasan biodegradabel,
* wadah guna ulang,
* sistem makan di tempat (dine-in) di sekolah-sekolah penerima program.

b. SPPG Kecamatan Petir harus bertindak sesuai hukum

karena penggunaan plastik secara masif bertentangan dengan Perda dan strategi nasional.

c. Pemerintah Kecamatan Petir dan DLH Kabupaten Serang harus melakukan pengawasan serius

agar program pemerintah tidak menjadi penyumbang sampah plastik di wilayah Petir.

Komitmen IMP

Ikatan Mahasiswa Petir (IMP) akan terus:

* mengawal implementasi MBG di Kecamatan Petir,
* melakukan edukasi terkait bahaya sampah plastik,
* mendorong kebijakan ramah lingkungan pada setiap program pemerintah.

IMP percaya bahwa program MBG harus menyehatkan masyarakat, bukan mencemari lingkungan dengan sampah plastik.

No More Posts Available.

No more pages to load.