TANGERANG, Revolusinews.com – Kuasa hukum Imam Fachrudin yang juga Ketua Umum Paseba Tangerang Utara menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Bojong Andi Yana kepada Ombudsman RI Provinsi Banten terkait dengan tidak segera diserahkannya berkas PTSL/Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan.
“Pengaduan masyarakat ini kita sampaikan ke ombudsman terkait dengan tidak diserahkannya sertifikat yang sudah jadi atas nama ahli waris dari Alm H. Saelan Bin H. Ridan,” kata Imam, Senin (29/7/2024).
Menurut info yang didapat bahwa penyebab tidak diserahkannya sertifikat warga Bojong tersebut dikarenakan kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Andi Yana tidak menyerahkan berkas PTSL atas nama ahli waris dari Alm. H. Saelan Bin H. Ridan
“Infonya dari salah satu pegawai Kantor BPN Kabupaten Tangerang bahwa Kades Bojong tidak mau menyerahkan berkas PTSL kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan alasan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ini sama saja menghalangi hak yang harus diterima oleh penerima manfaat PTSL dari negara dan ini namanya perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” tegas Imam.
“Saya minta agar Kades Bojong Kecamatan Cikupa agar segera menyerahkan berkas PTSL atas nama klien saya agar Kantor BPN Kabupaten Tangerang tidak kesalahan dalam hal ini,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Kepala Desa Bojong atas permasalahan ini yang bersangkutan tidak berada di kantornya maupun di rumahnya hingga berita ini ditayangkan.










