SUKABUMI, Revolusinews.com – Sosok Heni Mulyani Kepala Desa (Kades) Cikujang Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan lantaran harus mengembalikan dan menyetorkan uang ke kas desa sebesar Rp. 500.556.675.00,-.
Mamih, sapaan akrabnya merupakan salah satu kades perempuan yang sebelumnya pernah didatangi oleh warga masyarakat Desa Cikujang terkait transparansi dan pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa
Hal tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Sukabumi No. 700 12.2/523/insp/2024 Bahwa dalam rangka menindaklanjuti berdasarkan hasil laporan-laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700. 1.2.2/8784/Sekret/2023 Tanggal 28 Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa Tahun 2019-2023 kepada pemerintah Desa Cikujang, terdapat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan surat perintah.

Sehubungan dengan surat perintah tersebut, Heni Mulyani jabatan sebagai Kepala Desa Cikujang untuk mengembalikan ke kas desa sebesar Rp. 500 juta dengan rincian sebagai berikut :
1. Penanggungjawab alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang sebesar Rp. 55.857.660.00
2. Realisasi belanja jaminan sosial kepada desa dan perangkat desa yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 11.542.015.09
3. Pembangunan MCK RT.01 RW.08 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 19.530.000.00
4. Selisih pelaksanan pengkerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp. 21.350.000.00
5. Pembangunan rabat beton RT 1 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 36.450.000.00
6. Pembangunan MCK RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 23.296.000.00
7. Selisih pelaksanan saluran irigasi tersier tahun 2022 yang tidak sesuai RAB sebesar Rp.127.000.000.00
8. Belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 14.000.000.00
9. Selisih belanja pakaian dinas/ seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp. 5.800.000.00
10. Kegiatan bimtek Kepala Desa bimtek BPD yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 25.000.000.00
11. Bukti pertanggungjawaban Sosialisasi Dana Desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp. 9.671.000.00
12. Pembangunan pelaksanaan MCK 2 titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp. 9.000.000.00
13. Sewa sawah Desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan dalam pendapatan asli Desa (PADes) sebesar Rp. 138.000.000.00
Demikian surat perintah ini untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya dan melaporkan tindaklanjut selambat-lambatnya 60 (Enam Puluh) hari kerja.











