Kapolres Bukittinggi Pimpin Konferensi Pers Perkara Perjudian

oleh -8742 Dilihat
oleh
polres bukittinggi perjudian revolusinews

BUKITTINGGI, REVOLUSINEWS.COM – Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.Ik memimpin konferensi pers tentang pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya bertempat di Aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8/22).

AKBP Wahyuni didampingi Wakapolres Kompol Suyatno, S.Ik, Kasi Humas AKP R.H. Sitinjak, SH dan KBO Satreskrim Iptu Herwin, SH menjelaskan, bahwa selama bulan Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online.

Bahkan, hingga tadi malam jajaran Reskrim juga telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dengan laporan Polisi sebanyak 10 (sepuluh) buah.

“Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun,” tandas Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personilnya, baik secara langsung maupun melalui telepon 110,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno bersama KBO Satreskrim Iptu Herwin, menerangkan, perjudian tersebut masing-masing 10 laporan Polisi dimaksud yakni pertama tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang pelaku laki-laki J (46).

Kedua, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi perjudian online jenis Togel dengan seorang pelaku laki-laki AG (50).

Ketiga, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang pelaku laki-laki R (55).

Keempat, tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5 (lima) orang pelaku laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).

Kelima, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang pelaku laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).

Keenam, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang pelaku laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).

Ketujuh, pada tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan pelaku laki-laki RR (24).

Kedelapan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan pelaku laki-laki F (18).

Kesembilan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan pelaku laki-laki AN (38).

Kesepuluh, tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang pelaku laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).

“Kepada para pelaku semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” demikian ucap Wakapolres mengahirinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.