PEMALANG, Revolusinews.com – Kepolisian Resor Pemalang akhirnya mengungkap teka-teki tewasnya seorang perempuan berinisial K (35), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong di kawasan perumahan Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada 22 November 2025. Pelaku berinisial R (37), warga Desa Lawangrejo, ditangkap dua hari setelah kejadian.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka. Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, menyampaikan keberhasilan itu saat konferensi pers di Aula Tribrata, Selasa (25/11/2025).
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa pembunuhan tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara korban dan pelaku. Situasi menjadi rumit setelah istri pelaku mengetahui kedekatan keduanya, sehingga memicu tekanan dan konflik.
Pelaku juga mengakui kepada penyidik bahwa korban kerap menekan istrinya hingga mengancam akan menyebarkan foto-foto kedekatan mereka kepada keluarga. Situasi itu disebut membuat pelaku semakin terpojok dan ingin mengakhiri hubungan tersebut.
Pada hari kejadian, R mengajak korban bertemu di rumah miliknya yang belum ditempati. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah ternyata berubah menjadi pertengkaran panas yang berujung pada tindakan brutal.
Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku mencekik korban dan memukul wajahnya berkali-kali. Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian mengikat tangan, kaki, serta leher korban, lalu menyeret tubuh korban ke kamar mandi.
Untuk memastikan korban tidak bersuara atau bergerak, pelaku menutup kepala korban dengan plastik. Aksinya itu dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain, menurut keterangan kepolisian.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian oleh warga dan pihak keluarga yang sedang mencari keberadaannya karena korban tidak kunjung memberi kabar sejak Sabtu siang. Kondisi tubuh korban yang terikat dan kepala terbungkus plastik membuat warga langsung melapor ke polisi.










