SIMALUNGUN, Revolusinews.com – Peningkatan kapasitas masyarakat melalui Sosialisasi Bela Negara dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) T.A 2024 digelar di Nagori Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat (07/06/2024).
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Kegiatan dua Desa, dengan kapasitas peserta undangan sebanyak 30 orang, biaya dan akomodasi seperti biaya makan minum selama kegiatan, biaya transportasi para peserta serta honor jasa pembicara (JP) yang sudah di tetapkan oleh Desa Nagori Mekar Sidamanik dan Desa Nagori Ambarisan mengalokasikan anggaran yang sama dari Dana Desa TA 2024.
Namun kegiatan yang dihelat tersebut menjadi sesuatu hal yang aneh dan perlu untuk di pertanyakan.
Pasalnya di akhir acara, saat pengambilan dokumentasi di sesi foto kegiatan, seolah-olah kegiatan tersebut berlangsung di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Nagori Mekar Sidamanik dan Desa Nagori Ambarisan.
Hal itu dapat kita lihat secara jelas di baliho/spanduk yang terpampang di belakang para peserta yang berfoto pada Jumat (07/06/2024).
Melihat adanya kejanggalan pada pengambilan dokumentasi kegiatan, hal itu patut untuk di pertanyakan dan patut diduga kegiatan ini ada rekayasa untuk pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran uang negara yang di ambil dari DD.
Untuk menelisik lebih dalam, tim media mengkonfirmasi ke salah satu Pangulu Ambarisan, Amrin Damanik, namun yang bersangkutan menanggapi dengan nada yang tinggi, terkesan seolah olah lempar batu sembunyi tangan.
” Kami hanya mengikuti aturan, kalau di suruh kesana ya kesana, dan kami hanya mengikuti perintah,” ujar Amrin Damanik
Tapi anehnya, saat di tanya atas perintah siapa, Pangulu tidak dapat menjelaskan atas perintah siapa,
Saat di mintai keterangannya, Pangulu Ambarisan berkata kata yang terkesan ingin mengajak gaduh ( berkelahi ).
Pangulu Ambarisan seakan tidak memahami tugas dan fungsi wartawan ( jurnalis ) yang sudah di atur dalam UU Pers no 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sementara Indah Meriwaty Manurung, Pangulu Mekar Sidamanik saat di konfirmasi tentang kegiatan sosialisasi yang di gelar di kantor Pangulu Mekar Sidamanik terkesan lebih memilih diam alias bungkam.
Hingga berita ini di tayangkan, tim media belum dapat menggali keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait karena seluruh hadirin sudah meninggalkan tempat kegiatan, patut diduga akibat memanasnya situasi yang di pertanyakan atas kejanggalan oleh pihak media kepada Pangulu Ambarisan.