Kekayaan Alam Di Lebak Selatan Jadi Berkah Atau Musibah

oleh -785 Dilihat
img 20240504 145256

Oleh: Asep Dedi Mulyadi
Redaktur RNews.com

Kandungan kekayaan alam yang ada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan di antaranya mulai dari Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Kecamatan Bayah, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, tentunya merupakan anugrah dari Allah SWT yang patut di syukuri dan di manfaatkan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan pembangunan di wilayah kecamatan-kecamatan ini.

Kekayaan alam di wilayah ini antara lain diantaranya ada yang memiliki pantai-pantai indah yang menjadi destinasi wisata dan melimpahnya ikan yang menjadi tangkapan dan pencaharian para nelayan dan berbagai keberadaan berbagai biota laut yang bernilai ekonomi lainnya.

Selain itu, daratan wilayah-wilayah ini memiliki kekayaan kandungan alam yang sangat melimpah, seperti batu Andesit, Dunit, Batu-bara, Limestone, Batu Galena, Batu Emas, batu besi, pasir besi, pasir kuarsa dan masih banyak lagi jenis batuan mineral lain yang belum tereksplorasi.

Sayangnya, kandungan alam ini belum betul-betul dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bahkan sebaliknya, terkadang menjadi penderitaan bagi masyarakat.

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa di antara beberapa kecamatan-kecamatan ini banyak di temukan dengan yang di sebut pertambangan-pertambangan rayat ilegal, seperti pertambangan batu-bara, pertambangan emas, pertambangan pasir kuarsa dan pertambangan lainnya. Dan kegiatan pertambangan ilegal ini sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lamanya, bahkan ada sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa menjadi kuli atau kerja sebagai penambang baik itu batu-bara atau penambangan emas ini merupakan mata pencaharian untuk menghidupi keluarga yang mereka anggap merupakan warisan nenek moyang.

Begitulah cara yang mereka lakukan dalam melakukan perjuangan untuk hidup dengan berpedoman kepada apa yang telah di lakukan nenek moyang atau leluhur mereka dalam memanfaatkan sumberdaya dan kekayaan alam demi menafkahi dan keberlangsungan hidup anak istri atau orang tua yang menjadi tanggung jawab mereka.

Dari pekerjaan pertambangan yang mereka lakukan ini terkadang membawa berkah dan tidak sedikit pula yang jadi musibah, bahkan sampai harus kehilangan nyawa, karena penambangan tradisional yang mereka lakukan sangat beresiko tinggi akan terjadinya kecelakaan dan mati tertimbun akibat lobang pertambangan yang runtuh.

Mendapat berkah manakala hasil pertambangan mereka yang melimpah, dan akan menjadi musibah ketika terjadi kecelakaan kerja atau tertangkap oleh aparat penegak hukum karena melakukan penambangan yang ilegal.

Kenyataan, keberadaan pertambangan ilegal ini, hingga saat ini tetap berlangsung, truk tronton yang mengangkut batu-bara ilegal dan tronton bermuatan pasir kuarsa yang di duga belum memiliki ijin pertambangan yang lengkap, masih tetap melenggang tenang seakan tidak ada pihak APH atau dinas terkait yang menegur.

Tentunya, ini baiknya menjadi konsen dan perhatian yang serius dari pemerintah, untuk memberikan solusi atau memberikan kemudahan menempuh perijinan kepada masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan alam yang ada di wilayah mereka ini. Sehingga kandungan kekayaan alam ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak dan tidak hanya sekedar untuk memperkaya diri segelintir atau sekelompok orang.

Sungguh amat kasihan, masyarakat kecil yang hanya untuk mengisi perut dan demi memperjuangkan kelangsungan hidup harus terus menjadi objek melakukan pelanggaran dan berhadapan dengan hukum karena melakukan penambangan ilegal. Dan mestinya ketika berbicara pertambangan ilegal, tidak hanya terkonsentrasi kepada satu jenis kegiatan atau satu lokasi kegiatan saja, dan penertiban itu harus dilakukan secara berkelanjutan.

Pasalnya sebagaiman di ketahui, banyak jenis dan lokasi kegiatan pertambangan yang ada di wilayah ini, kalau mau di tertibkan, tertibkan lah atau proses hukum semuanya, sehingga tidak terkesan terjadi tebang pilih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Semoga ke depan, kekayaan alam yang ada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan ini betul-betul dapat dirasakan dan bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.