INDRAMAYU, Revolusinews.com – Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam hal ini Irban III melaksanakan pemeriksaan reguler pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Lombang pada hari Senin sampai Jumat, 29 April – 4 Mei 2024.
Pemeriksaan reguler inspektorat ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dalam pemeriksaan reguler kali ini selain memeriksa dokumen administrasi pengelolaan keuangan desa dimulai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan juga melihat dan mengukur volume kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 baik yang bersumber dari Dana Desa maupun dari Bantuan Keuangan lainnya yang sudah diserap dan direalisasikan oleh desa.
Inspektorat Kabupaten Indramayu melaksanakan pemeriksaan reguler audit operasional terhadap Pemerintah Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023. Kegiatan dimulai pukul 12.30 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kegiatan pemeriksaan disambut baik oleh H Pandi selaku Kepala Desa Lombang. Sedangkan tim audit dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Sri Hendri selaku Ketua Tim Pemeriksa, Inspektur Pembantu III (Irban III) pada Inspektorat Kabupaten Indramayu,
dan diikuti oleh beberapa anggota yaitu Sumadi, Nano Sumarno dan Ibu Desi.
Di kesempatan tersebut, H Pandi, Kuwu Desa Lombang mengatakan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan.
” Kedatangan tim audit dengan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan maka Pemerintah Desa harus segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat kabupaten Indramayu diantaranya terkait pengelolaan keuangan desa beserta bukti-bukti pertanggungjawaban.
Kegiatan pembangunan tahun 2023 yang diperiksa ada dua titik kegiatan, yaitu kegiatan pemberdayaan, dan kegiatan fisik.
Selain itu, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti Perdes, SK, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa dan lainnya
Adapun berkas yang diperiksa oleh Inspektorat meliputi Rekening Desa, RPJMDes, RKPDes, APBDes dan perubahan APBDes, Realisasi anggaran, Rekom pencairan dari Camat, SPP, Buku kas umum, Buku kas pembantu kegiatan, Buku pembantu bank, Buku pembantu pajak, Bukti penyetotan pajak, RAB, SPJ, SK Desa lengkap, Perdes lengkap,” pungkas H Pandi memaparkan pada media.






