Kepsek Jarang di Tempat, Bahagia Purba Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah

oleh -2572 Dilihat
oleh
img 20230112 204002

BEKASI, Revolusinews.comKetua Umum LSM Prima Hukum Indonesia, Bahagia Purba menyayangkan sikap dan prilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang jarang berada di sekolah, bahkan sulit dihubungi oleh awak media agar dapat dikonfirmasi untuk keberimbangan,” kata Bahagia Purba saat dihubungi Revolusinews.com melalui telepon selulernya, Selasa (12/1/2023).

Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala dinas pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Bekasi harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kabid SD saat dihubungi melalui WhatsApp belum ada tanggapan.

Sebagai informasi, sesuai amanat  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku. Sebanyak 12 poin Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN :
1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.