Kepsek SDN 3 Cibadak Larang Ambil Foto Pembangunan Revitalisasi, Sebut Himbauan Dari K3S‎‎

oleh -46 Dilihat
img 20260923 wa0002 11zon (1)

SUKABUMI. Revolusinews.com — Ada yang menarik di balik pelaksanaan Program Revitalisasi di SDN 3 Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ketika seorang wartawan hendak mengambil dokumentasi kegiatan, justru muncul larangan untuk memotret.

‎Larangan itu disampaikan salah seorang yang saat itu menjaga di pintu gerbang sekolah. Alasannya, pengambilan foto disebut tidak diperbolehkan karena merupakan instruksi dari kepala sekolah.

‎Saat dikonfirmasi, kepala SDN 3 Cibadak  membenarkan adanya ketentuan tersebut.
‎Menurutnya, wartawan yang hendak mengambil foto harus terlebih dahulu meminta izin. Pengambilan gambar juga  harus dilakukan dengan kehadiran kepala sekolah ataupun konsultan,” katanya Rabu, (23-9-2026)

‎”Yang menarik, kepala sekolah juga menyebut bahwa ketentuan tersebut telah mendapatkan izin dari K3S.

‎Pemerhati pendidikan, Azhar Vilyan, menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan “instruksi” atau “izin”.

‎“Informasi itu kebutuhan dasar masyarakat. Dasar kewenangan dan dasar aturan larangannya harus jelas. Apakah ini kebijakan internal sekolah, kesepakatan K3S, atau ada regulasi resmi dari Dinas Pendidikan?” ujar Azhar.

‎Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya mengambil foto. Persoalan utamanya adalah transparansi. Terlebih, objek yang hendak didokumentasikan merupakan Program Revitalisasi sekolah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

‎Menurutnya, jika benar terdapat ketentuan bahwa wartawan harus meminta izin sebelum melakukan dokumentasi, maka publik berhak mengetahui apa dasar hukum atau kebijakan tertulis yang menjadi acuannya?” jelas Azhar.

‎Sebab, jika memang K3S menjadi pihak yang memberikan persetujuan, publik perlu mengetahui dalam kapasitas apa K3S memberikan persetujuan tersebut dan apakah terdapat keputusan atau dokumen tertulis yang menjadi dasar pemberlakuannya. Ini yang harus dibuka kepada publik,” tegasnya.

‎Hingga berita ini ditulis, K3S belum berhasil dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut. Belum jelas pula apakah terdapat surat edaran, keputusan, tata tertib, atau dokumen resmi lain yang secara spesifik mengatur mekanisme wartawan melakukan peliputan maupun dokumentasi di lingkungan sekolah.

‎Dinas Pendidikan jangan diam
‎Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi urusan SDN 3 Cibadak.
‎Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan secara terbuka.