SERANG,Revolusinews.com— Laporan masyarakat terkait keberadaan gudang yang diduga menyimpan dan mengolah bahan kimia di Kampung/Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Polsek Pamarayan, Polres Serang, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi bersama Kepala Desa setempat.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Dadan yang mengaku sebagai pemilik atau penyewa gudang. Dalam keterangannya kepada petugas, Dadan membantah bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas pengolahan bahan kimia.
Menurut keterangannya, gudang tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara bahan kimia yang dikemas menggunakan kempu.
Namun, persoalan legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan menjadi bagian penting yang turut disorot dalam pengecekan tersebut.
Pasalnya, saat petugas melakukan pemeriksaan, dokumen perizinan tidak dapat diperlihatkan di lokasi. Dadan kemudian menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan disiapkan dan diperlihatkan kepada pihak kepolisian.

Kondisi tersebut membuat keberadaan dan kelengkapan izin gudang masih menjadi hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Pamarayan menyatakan akan melakukan pemantauan dan pendalaman, termasuk menindaklanjuti dokumen perizinan yang dijanjikan pihak pengelola. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penyimpanan bahan kimia di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Laporan masyarakat kini mendapat perhatian aparat. Tinggal menunggu pembuktian administratif dan hasil pendalaman di lapangan: apakah gudang tersebut benar hanya menjadi tempat transit, serta apakah seluruh perizinannya telah terpenuhi.
Polsek Pamarayan diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut secara transparan, mengingat penyimpanan bahan kimia berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, dan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Seluruh keterangan terkait fungsi gudang dan perizinannya masih dalam tahap pendalaman.
Revolusinews.com akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut.
Reporter: Wahyu Ceko











