SERANG, Revolusinews.com – Ketua Karang Taruna Desa Parakan, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang diduga adanya indikasi penyalahagunaan wewenang atau jabatan. Pasalnya diduga melegalkan Pungutan Liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi untuk pembayaran bongkar muat di PT. Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI). Rabu (12/07/2023)
Didalam isi perjanjian kesepakatan secara tertulis tersebut, salah satu pointnya yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat dengan nominal RP.50.000,-/mobil yang masuk ke lokasi PT. WPLI dengan barang bukti sobekan kwitansi yang kita temukan.
Sementara, salah seorang sopir yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi juga merasa keberatan, “Iya pak, saya di pungut biaya bongkar muat Rp.50.000,- oleh Karang Taruna ya merasa keberatan lah, “ucapnya
Terkait adanya dugaan pungli oleh Karang Taruna Desa Parakan, Jasmani Ketua LSM Gerhana mengatakan,” Pungutan Liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi untuk pembayaran bongkar muat di PT. Wahana Pemunah Limbah Industri itu sudah menyalahi aturan dan di luar kewenangan,”ujarnya
” Adanya dugaan pungli bongkar muat yang dikeluarkan oleh ketua Karang Taruna yang berinisial SA di desa Parakan jelas-jelas tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 Retribusi Perizinan tertentu.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, “jelas Jasmani










