SERANG,Revolusinews.com – Tata kelola dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) senilai Rp572.484.008 dari APBN 2026 di SDN Cirangkong 1, Petir, Serang, mengindikasikan anomali prosedural.rabu (14/10/2026).
Ketua P2SP yang secara de jure adalah manajer pelaksana, secara de facto perannya ditiadakan. Ia direduksi hanya sebagai pemberi legalitas formil.
Ketua P2SP, Ustd. Wardi, mengungkapkan tidak pernah dilibatkan dalam manajemen keuangan. Seluruh mekanisme pengadaan dikuasai oligarkis oleh internal sekolah.
“Saya tidak memahami administrasi. Saya hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada nota toko. Keuangan sepenuhnya berada pada bendahara,” ujar Ustd. Wardi.
Ia menegaskan pengadaan dilakukan langsung oleh bendahara. Dirinya hanya menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat simbolik.
“Yang melakukan pengadaan adalah bendahara. Ketua hanya melakukan pengawasan saja tanda tangan tanpa tau barangnya,” ungkapnya.
Pengakuan diperkuat pernyataan Penanggung Jawab sekaligus Kepala Sekolah, Ibadul Muhklisin, S.Pd. Ia secara eksplisit mengakui turut menguasai pengadaan.
“Pengadaan dilakukan oleh bendahara, sekretaris, dan saya juga turut melakukan pengadaan,” ujar Ibadul Muhklisin.
Data resmi Kemendikdasmen NPSN 20606154 mencatat komposisi panitia terdiri atas Ibadul Muhklisin sebagai Penanggung Jawab, Ustd. Wardi sebagai Ketua. Kemudian Maeliawati, S.M sebagai Sekretaris, dan Rifki Firmansyah,S.Pd sebagai Bendahara. Maeliawati adalah Operator sekolah, bukan tenaga pendidik.
Dengan pengakuan Kepala Sekolah tersebut, monopoli dan sentralisasi pengelolaan menjadi terang. Terjadi conflict of interest yang nyata dan sistemik.
Pengadaan dikuasai guru, operator, dan kepala sekolah. Sementara Ketua representasi masyarakat tidak memegang kas dan tidak memiliki diskresi anggaran.
Ketua juga mengungkapkan ketimpangan representasi dalam struktur kepanitiaan. Struktur teknis seluruhnya di kuasai oleh unsur sekolah dirinya bersama Asmani sebagai Pelaksana, dan Ajieka Prasetia sebagai Keamanan yang berasal dari unsur masyarakat.
“Pengurus P2SP yang berasal dari komite masyarakat hanya ketua saja, pelaksana dan keamanan,” tuturnya.
Artinya, Pelaksana dan Keamanan hanya ditempatkan pada posisi non-teknis. Kewenangan eksekusi, pengadaan, dan keuangan terkonsentrasi pada unsur sekolah.
Hal tersebut seakan mengindikasikan pelanggaran terhadap asas partisipatif yang menjadi roh utama swakelola. Asas tersebut dimatikan secara struktural.
Ironisnya lagi, pemegang mandat utama kegiatan setengah miliar rupiah justru dipekerjakan sebagai buruh harian di lapangan.
“Di lapangan saya hanya bekerja sebagai tukang, dengan upah Rp140.000 per hari,” katanya.
Bukan hanya itu, kejanggalan berlanjut pada peran konsultan manajemen konstruksi yang seharusnya menjadi quality assurance. Fungsinya adalah quality control dan supervisi teknis.
Menurut Ketua, konsultan hanya berkomunikasi melalui telepon. Tidak pernah memberikan asistensi komprehensif secara langsung di lapangan.
Ia dengan gamblang menjelaskan substitusi material baja ringan diatur sepihak oleh konsultan. Penggantian dilakukan tanpa musyawarah dengan dirinya selaku pengendali mutu.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana, angkat bicara dan menilai ada maladministrasi abuse of power.
“Ini patut diduga menyimpang dari Juknis yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Regulasi mengatur imperatif bahwa pengadaan wajib melalui Siplah,” tegasnya.
Ia menjelaskan Siplah adalah instrumen negara yang menjamin transparansi dan akuntabilitas digital. Bukan nota toko biasa yang disodorkan untuk ditandatangani.
“Apalagi Kepala Sekolah mengakui ikut melakukan pengadaan. Maka semakin jelas terjadi diskresi menyimpang dan delegitimasi terhadap Ketua,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan nota toko mengindikasikan penghindaran sistem resmi negara. Hal itu berpotensi menimbulkan mark up dan merugikan keuangan negara.
“Melalui Siplah, transaksi memiliki audit trail, penyedia terverifikasi, harga terkunci, dan pajak masuk ke kas negara. Nota toko menghilangkan jejak tersebut,” katanya.
“Jika hanya nota toko, patut diduga ada upaya sistematis menggelembungkan harga dan menghilangkan pajak. Ketua hanya dijadikan boneka,” tambahnya.
Ia juga menguraikan implikasi yuridis yang merugikan Ketua secara pidana dan perdata. Terdapat skenario bemper hukum yang licik.
“Yang menguasai keuangan adalah guru, operator, dan kepala sekolah. Yang menandatangani LPJ mutlak adalah Ketua yang dibutakan anggaran,” tuturnya.
“Jika ada kerugian negara, Ketua akan menjadi tumbal pertama karena strict liability. Tanda tangannya melekat pada LPJ, padahal tidak pernah mengakses Siplah,” tegasnya.
“Apalagi konsultan hanya melalui telepon dan baja ringan diganti sepihak. Maka prinsip kehati-hatian dan asas akuntabilitas telah ditiadakan,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut sebagai pembodohan struktural dan pembajakan mandat rakyat. Hal itu mencederai prinsip negara hukum.
Atas temuan itu, pihaknya mendesak audit forensik oleh lembaga negara yang berwenang. Audit harus dilakukan secara investigatif dan komprehensif.
“Dindikbud Serang, Inspektorat sebagai APIP, dan Kejari Serang harus segera turun. Periksa apakah Rp572 juta ini melalui Siplah atau dihindari,” pungkasnya.
“Buka akun Siplah sekolah, buka transaksi bendahara dan operator serta kepala sekolah yang mengakui menguasai pengadaan. Jangan biarkan Ketua menjadi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, P2SP SDN Cirangkong 1 belum dapat menunjukkan bukti transaksi Siplah. RAB terperinci, faktur pajak resmi, dan berita acara survei harga juga tidak ditunjukkan.
Reporter: Wahyu Ceko






