Ketum DPP PEWAKI INDONESIA Kecam Keras Oknum KSOP Pelabuhan Gunungsitoli Diduga Becking Mafia BBM

oleh -758 Dilihat
img 20240126 112527

GUNUNG SITOLI, Revolusnews.com – Viral pemberitaan media online Patar Marangkup Silitonga, A.Md, Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli yang diduga telah meloloskan satu unit truk tangki PT. Nandia Wulandari membawa BBM ilegal jenis minyak hitam solar oplosan sebanyak 16000 liter atau 16 ton dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Selasa (23/01/2024) sekira pukul 10:30 Wib pagi.

Ketua Umum DPP PEWAKI INDONESIA, Hatoli Lase mengecam keras tindakan keterlibatan yang diduga dilakukan oleh Patar Marangkup Silitonga, A.Md oknum PNS (Staf Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Syahbandar Gunungsitoli) yang diduga sebagai becking para mafia BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Hatoli Lase, mantan aktifis tahun sembilan puluhan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP PEWAKI INDONESIA (Persatuan Wartawan Anti Korupsi Indonesia) bertempat di Kantor DPP PEWAKI INDONESIA Jln. Teuku Cik Ditiro No.157 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (25/01/2024) menanggapi serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum PNS Syahbandar Gunungsitoli sebagai becking para mafia BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

“Pasalnya oknum PNS Syahbandar Gunungsitoli Patar Marangkup Silitonga yang diduga bahwa dia merupakan pemain lama dalam kegiatan perbuatan melawan hukum dengan melindungi Pebisnis BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan hal itu telah menyalahgunakan wewenang,” ucap Ketum Pewaki .

Oknum PNS Syahbandar Pelabuhan Gunungsitoli yang diduga terlibat dengan mafia bisnis BBM ilegal, maka tidak biasa dibiarkan. Saya sebagai Ketum DPP PEWAKI INDONESIA mengajak teman-teman insan Pers dan LSM satukan barisan kita laporkan oknum tersebut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dan sanksi dicopot dari jabatannya dan segara dievaluasi dari Pelabuhan Gunungsitoli,” ancam Hatoli Lase.

Oknum PNS Syahbandar Patar Marangkup Silitonga, A.Md diduga menyalahgunakan asas wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampur adukkan kewenangan,” jelas mantan Aktifis itu.

“Tingkah dari perbuatannya oknum tersebut diduga telah melanggar penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan dan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya, oknum PNS Syahbandar itu menindak lanjuti kebenaran informasi dari Mitra Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial Pemerintah yang telah berupaya membantu tugas Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, bukan memperlihatkan argumen yang tidak menyenangkan kepada Wartawan dan LSM untuk memuluskan para mafia BBM ilegal lolos.

“PNS itu seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat untuk berperilaku baik bukan ikut-ikutan dengan penjahat,” ujar Ketum Pewaki kesal.

Ketum Pewaki berharap melalui pemberitaan ini, pihaknya meminta kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli berjalan sesuai mekanismenya yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum diwilayahnya, di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial memiliki tanggungjawab penuh ketertiban di pelabuhan untuk mengawasi tertib lalu lintas kapal di diperairan pelabuhan dan alur pelayaran serta mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan.

“Saya meminta kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli, agar tegas dan adil, serta objektif untuk menindaklanjuti kasus ini. Menghargai informasi Mitra Media dan LSM yang telah membantu tugas KSOP, siapapun yang terbukti terlibat melakukan kejahatan tegakkan keadilan, yang diduga keras ada oknum petugas anggota Syahbandar yang berperan meloloskan BBM ilegal pada hari itu agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di NKRI dengan tidak pandang bulu, karena semua orang sama di muka hukum (Equality Before The Law),” harapnya.

Kepada teman-teman Wartawan dan LSM tetap semangat, kita kawal kasus ini agar ada kejelasan dari pihak terkait secara terang benderang masuknya penyalahgunaan BBM ilegal atau oplosan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli yang sangat merugikan masyarakat Kepulauan Nias dan kita ungkap siapa dalang dan pemainnya,” imbuhnya.

Tegas Ketum DPP PEWAKI, kita tunggu tanggapan dan tindak lanjut Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli terlebih dahulu berdasarkan informasi bahwa Beliau sedang Dinas Luar, seandainya tidak ada respon tentu timbul asumsi bagi kita menduga ada kerjasama Pimpinan dalam hal itu, kita laporkan ke Direktorat Kementrian Perhubungan Laut KSOP Gunungsitoli,” ancamnya.

Terkait hal ini, media telah konfirmasi dengan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli melalui chat WhatsApp di nomor 0812-8309-xxxx, Kamis (25/01/2024), Pesan telah dibaca namun tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan.