KPM Rutilahu Keluhkan Nota Bon Pembelian Material Yang Diduga Tidak Transparan

oleh -127 Dilihat
img 20250115 wa0001

SUKABUMI, Revolusinews.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrim yang berada di Kabupaten Sukabumi adalah program pemerintah untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrim ataupun kemiskinan lainya.

Adapun besaran yang didapat dalam satu unitnya sebesar Rp20 juta. Dengan rinciannya Rp17.500.000 untuk bahan bangunan, Rp2 juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk operasional dan administrasi LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di lingkungan pemerintah desa.

Namun ironisnya pada pelaksanaan program rutilahu, diduga di manfaatkan oleh Ketua LPM, yang dengan sengaja tidak memberikan nota bon belanja bahan-bahan material sebagai alat bukti pembelian atau penerimaan belanja.

Seperti halnya salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau disebutkan namanya di salah satu desa yang berada di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi mengatakan merasa aneh karena tidak pernah menerima nota bon belanja bahan-bahan material.

“Saya hanya dikasih tahu bahwa barang berbentuk matrial sebesar 15 juta, tapi, dirinya hanya menerima surat jalan yang hanya mencantumkan jenis-jenis matrial saja tanpa harga,” beber KPM

Inisial D pemilik toko matrial saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025) membenarkan, untuk surat jalan langsung diterima oleh KPM dan untuk nota bon diterima oleh si pembeli yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa sebagai pelaksana kegiatan.

“Untuk pembelanjaan sebesar Rp. 17.500.000 tapi bukan dari matrial disini semua, ada juga duitnya diambil lagi untuk belanja diluar seperti genteng bekas, bambu, kusen dan pintu tergantung kebutuhan karena ada di daerahnya LPM masing-masing,” terangnya.

Selain itu D mengatakan, LPM disini dapat fee bagi hasil dari pembelanjaan, jadi keuntungan kita itu dibagi sebesar 5% (LPM-red) disamping kita bisa kasih harga murah yang penting armada bisa jalan.

“Menurut hemat saya seharusnya KPM sudah tau sudah bisa mempertanyakan nota bon belanjanya ke LPM, karena LPM punya hak untuk mengetahui agar bisa di sesuaikan antara surat jalan yang diterima KPM sama nota bon pembelanjaan yang ada di LPM,” bebernya

Sementara Ketua LPM saat dikonfirmasi melalui telefon dan pesan singkat WhatsApp tidak menjawab memilih bungkam hingga berita ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.