CILACAP, Revolusinews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Cilacap, Jumat (23/08/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, para Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya dan tamu undangan dari Kejari, Polresta dan Pewakilan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dilibatkan menjadi anggota Pokja.
Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan, bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Untuk membantu pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, KPU Cilacap membentuk 5 Tim Pokja.
“Tim Pokja ini untuk membantu pelaksanaan kegiatan dalam Pilkada, mulai dari tahapan awal sampai dengan akhir dibentuk 5 (lima) Pokja yaitu Pokja Penyusunan Perencanaan dan Perubahan/Revisi Rencana Anggaran Pemilihan, Pokja Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pokja Sosialisasi, Pokja Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ke-4 Pokja tersebut dengan masa kerja 5 bulan, sedangkan yang ke-5 Pokja Logistik, mulai bekerja pada bulan September 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Cilacap M. Muhni menyapaikan, untuk memantapkan pelaksanaan tugas dalam tahapan Pilkada akan diadakan rapat khusus dengan masing-masing Tim Pokja yang telah disusun bersama tim intenal KPU dalam rangka menyusun strategi sosialisasi yang akan dicapai, sampai dengan akhir masa tahapan. Sehingga dalam pelaksanaan tugas, pokja nantinya satu irama, satu output sesuai dengan yang telah disepakati anggota pokja.
“Secara teknis masing-masing Pokja menjadi bagian yang terintegrasi dengan tugas-tugas pada divisi yang ada di KPU Cilacap sehingga dimungkinkan akan terjadi irisan tugas dengan pokja yang lain,” katanya.
Untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, menurut Komisioner KPU (Pengampu Pokja Pencalonan) Munjiatun Mukaromah mengatakan, pada dasarnya dalam melaksanankan tugas, Pokja harus berpedoman pada regulasi-regulasi dan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia.
“Selain itu, Koordinasi antara anggota Pokja sangat dibutuhkan, sehingga tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target yang telah direncanakan dan dapat terselesaikan dengan hasil optimal,” tutupnya.