Kuasa Hukum Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Biak Numfor

oleh -540 Dilihat
oleh
img 20250528 wa0012

BIAK NUMFOR, Revolusinews.comMerujuk Pasal 1 butir 24 dan butir 25 jo. Pasal 108 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, Daniel Restun didampingi kuasa hukumnya kembali melaporkan Maruddin Radja dan Isak J.J Waromi, S.Sos., M.Si ke SPKT Polres Biak Numfor dengan nomor surat tanda terima Dumas/134/V/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.

Pelaporan tersebut karena pelapor sangat dirugikan tidak dapat mengajukan sertifikat karena ternyata di lokasi tanah milik Pelapor telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Marudin Radja/Terlapor.

Kronologisnya, tahun 2006 pelapor telah membeli sebidang tanah yang belokasi di Jalan Bosnik Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Samofa Kabupaten Biak Numfor dengan luas 1.000 M2 dan telah mendapatkan surat pelepasan pada tanggal 12 September 2006, demikian juga Surat dari Dewan Adat tanggal 17 Oktober 2006 dan Surat dari Kelurahan Karang Mulia tanggal 12 September 2008.

Tahun 2014-2015 pelapor membangun ruko di atas tanah miliknya seluas 1.000 M2 dan selama pembangunan hingga selesainya tidak ada pihak manapun yg merasa keberatan.

Tahun 2020 pelapor mendengar bahwa telah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja, di atas tanah milik Pelapor dan Pelapor sangat  keberatan terhadap terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor : 242/Karang Mulia atas nama Marudin Radja yang ternyata telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 19 Oktober 2018. oleh karena itu Pelapor mengajukan laporan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor.

Atas laporan pelapor, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Biak melakukan gelar kasus objek sengketa tanah seluas 1059 m2 yang terletak di Jalan Bosnik Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor. Dari hasil penelitian data yuridis terhadap penerbitan Sertipikat hak Milik Nomor 242/Karang Mulia yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2018,  atas nama Marudin Radja terdapat kesalahan prosedur dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja. (Bukti terlampir)

Dalam bukti hasil gelar kasus terungkap bahwa Terlapor Marudin Radja, Marudin Radja saat mengajukan permohonan sertifikat menyatakan bahwa :
Dalam Surat keterangan Pemilikan tanah tidak ditandatangani oleh Para saksi Batas bidang tanah yang berbatasan.
Pemohon menyatakan dalam Surat Keterangan bahwa di atas tanah tersebut akan dibangun rumah tinggal.
sedangkan fakta dilapangan diatas bidang tanah yang dimohonkan sertipikat telah berdiri bangunan ruko milik Pelapor.
Dalam Surat Pernyatan Penguasaan Fisik, Pemohon/Terlapor menyatakan bidang tanah dikuasai secara terus menerus. namun fakta di lapangan yang menguasai adalah Pelapor sejak tahun 2006 dan diatasnya telah dibangun bangunan Ruko milik Pelapor. . 
Penerbitan sertipikat hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja tidak melakukan pengukuran fisik bidang tanah yang didasarkan pada pengakuan pemilik ruko bahwa sepanjang tahun 2018 tidak pernah ada kegiatan pengukuran diatas bidang tanah yang berdiri bangunan ruko.

Dengan demikian nyata-nyata Terlapor telah memalsukan data-data untuk mendapatkan sertipikat hak milik atas nama Maruddin Radja yang merupakan akta otentik.

Bahwa sertipikat Hak Milik Nomor : 242/Karang Mulia, luas 1.059 M2 atas nama Maruddin Radja yang  diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor telah ditandatangani oleh Isak J.J Waromi, S.Sos, M.Si yang menjabat selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor pada saat Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia terbit pada 19 Oktober 2018. 

Bahwa Terlapor Isak J.J Waromi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor diduga terlibat dalam pemalsuan data-data penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja dengan menandatangani dan menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja yang nyata-nyata data-data telah dipalsukan oleh Terlapor Maruddin Radja.

Bahwa dengan terbitnya sertipikat atas nama Terlapor/ Marudin Radja maka Pelapor sangat dirugikan karena  Pelapor kesulitan untuk mengurus sertipikat atas nama Daniel Restun / Pelapor;

Bahwa ternyata tidak ada itikat baik dari Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan demikian perbuatan Terlapor dapat diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP Jo Tindak Pidana Pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 264 ayat (1) KUHP, sebagai berikut :

Pasal  263 ayat (1) KUHP :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 264 ayat (1) KUHP :
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :
Akta – akta otentik;
Surat hutang atau sertipikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari sesuatu Lembaga umum;
Surat sero atau hutang atau sertipikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, Yayasan perseroan atau maskapai;
Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yanga diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat surat itu;
Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk diedarkan;

Terhadap perbuatan terlapor, selaku Pelapor  sangat keberatan. Oleh karenanya  mohon kiranya Kapolres Biak Numfor berkenan untuk mengambil tindakan menurut hukum terhadap terlapor sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Adapun Saksi -saksi sebagai berikut; Yohanes Yarangga, Winni,  Adventius Kristian Paru, Pak Tandi (pada tahun 2018 menjabat Kasi sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor).
Lampiran;
1. Hasil Gelar Kasus Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah Berdasarkan Cacat Administrasi Berupa Kesalahan Prosedur Dalam Penerbitan Dan Terjadi Tumpang Tindih Sertipikat Diatas tanah Yang sama.
2. Fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja.
3. Peta bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Bosnik.

No More Posts Available.

No more pages to load.