INDRAMAYU, Revolusinews.com – Sebagai bentuk transparansi anggaran, Warga Desa Sambimaya terus mempertanyakan penggunaan Dana Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Ketua LBH Delta Kabupaten Indramayu, Sardiman mengatakan, di desa lainnya dana desa tahap 1 tahun 2023 sudah cair dan ada beberapa yang memulai pembangunan. Hal itu jauh berbeda dengan yang terjadi di Desa Sambimaya yang masih belum ada kejelasan informasi.
“Sejumlah rencana pembangunan Insfrastruktur fisik dan pemberdayaan desa pun menjadi terbengkalai, mengingat sekarang telah jatuh pada bulan Juli 2023,” ujar Sadirman saat ditemui Revolusinews.com pada Rabu (12/7/2023).
Selain itu warga juga meminta transparansi dari Pemerintah Desa Sambimaya dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan. Pasalnya selama ini pemerintah desa seolah tidak transparan dalam menjalankan program pemerintahan dalam penggunaan dana desa.
Lanjut Sardiman Ketua LBH Delta Indramayu mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
“Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD),” jelasnya.
“Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya oleh masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang,” sambung Sadirman.
Menurutnya, desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas KKN,” tutupnya.












