SERANG, Revolusinews.com – LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang menyoroti adanya dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) proyek Dinas Pendidikan Provinsi Banten di proyek pembangunan Pagar SMK Negeri 1 Kragilan yang dikerjakan oleh CV ZMJ Putra.
Berdasarkan pantauan di lapangan memperlihatkan dua pekerja proyek sedang melakukan pekerjaan menggali tanah untuk dasar pondasi pagar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan untuk pekerjaan kontruksi. Namun menggunakan alat seadanya.
Ironisnya, kejadian ini terjadi di sebuah pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah. Rompi proyek tanpa helm keselamatan dan sepatu pelindung merupakan sebagian pemandangan tidak logis yang dijumpai di lokasi pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
“Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan. Keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai,” tegas Repiana
Menurutnya, kelalaian dalam penerapan K3 tidak boleh dianggap sepele karena dapat berujung pada kecelakaan kerja yang merugikan pekerja dan keluarganya.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pemerintah sebagai pihak yang menganggarkan proyek tersebut,”ujarnya
Sebagai informasi, kewajiban penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan maupun kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaan.










