LSM Harimau Kecam Keras Menteri Desa PDT yang Lecehkan Wartawan dan LSM

oleh -145 Dilihat
oleh
img 20250202 wa0014
Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Sarifudin Hidayat, S.H. (Dok. Tunjang Drs)

BANJARNEGARA, Revolusinews.com – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Tonny Sarifudin Hidayat, S.H., mengecam keras ucapan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang mengatakan, bahwa wartawan bodrex dan LSM telah mengganggu kinerja Kepala Desa.

Hal tersebut dikatakan kepada Jenderal M. Fadhil Imran dalam acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal You Tube Kementrian Desa, dan apa yang disampaikan Menteri Desa tersebar luas di media sosial yang dinilai telah menodai profesi Wartawan dan LSM.

Menurut Tonny ucapan Yandri Susanto selaku Menteri Desa mencederai supremasi hukum, dan sangat melukai hati nurani profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.

“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” ujar Tonny, Minggu (2/2/2025).

Lebih lanjut Tonny menjelaskan, bahwa LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman Pemerintah Desa, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi semestinya seorang Menteri harus bisa menjaga ucapannya,” tegas Tonny.

Tonny juga mengajak LSM dan seluruh Pers se Indonesia untuk bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan agar terlaksana dengan baik sehingga hasilnya dapat dinikmati, dan dirasakan oleh masyarakat luas.

“Harapan kami apa yang telah terucap dari seorang Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tidak terulang kembali oleh menteri-menteri yang lain ataupun pejabat di bawahnya,” harap Tonny.

Seperti diketahui, bahwa Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT ) Yandri Susanto berulang kali telah menuai polemik di tengah masyarakat. Ia dilantik 21 Oktober 2024, dan sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR-RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan sebanyak Rp 20,7 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.